LombokPost – PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat Harian Lombok Post edisi 9 Juni 2026 berjudul “KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT AMGM”.
Manajemen perusahaan menegaskan sejumlah dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.
Dirut PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman menyatakan pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.
“Beberapa poin yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode pemeriksaan tahun 2020 hingga saat ini,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, dugaan adanya pemberian bonus kepada direksi, pembagian tantiem, serta jasa produksi tahun 2022 yang disebut melebihi batas maksimal ketentuan perundang-undangan dipastikan tidak benar.
Menurutnya, hal tersebut tidak pernah tercatat sebagai temuan BPK dalam audit yang dilakukan terhadap PT Air Minum Giri Menang.
Selain itu, tuduhan terkait pembayaran honorarium tim yang diduga ganda atau tidak sesuai ketentuan pada tahun 2023 juga dibantah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan maupun rekomendasi yang dikeluarkan BPK.
“Dugaan pembayaran honorarium tim yang disebut tidak sesuai ketentuan juga tidak pernah menjadi temuan BPK selama periode pemeriksaan yang dilakukan terhadap perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Usung Tema Besar Inovasi, PAM Giri Menang Lakukan Loyalty Visit Jelang HUT ke-46
Terkait dugaan kekurangan volume fisik pekerjaan, Sudirman mengakui hal tersebut memang pernah ditemukan dalam pemeriksaan BPK pada tahun 2020 dan 2023.
Namun, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor dengan pengembalian pembayaran oleh penyedia jasa ke kas perusahaan.
“Seluruh tindak lanjut atas temuan tersebut telah dilaksanakan sesuai rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dan telah dinyatakan selesai,” jelasnya.
PT Air Minum Giri Menang juga membantah kabar yang menyebut adanya penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Lebih lanjut, pihak perusahaan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan dan tata kelola perusahaan daerah. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang beredar tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Kami menghargai kontrol publik terhadap pengelolaan perusahaan. Namun kami menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan tidak didukung sumber yang valid tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada PT Air Minum Giri Menang,” tegasnya.
PT Air Minum Giri Menang memastikan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Jelo Sangaji