LombokPost – Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui Asisten III Fauzan Husniadi memberikan klarifikasi meyakinkan terkait status hukum aset daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Kosgoro.
Fauzan menegaskan, seluruh tanah dan bangunan di lokasi tersebut mutlak merupakan milik sah Pemkab Lombok Barat, dibuktikan dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Menanggapi klaim pihak yayasan yang menyatakan lahan tersebut telah dihibahkan, Fauzan secara langsung membantah keras hal tersebut. Ia menyebut informasi itu sebagai berita bohong atau hoaks yang sengaja diembuskan kembali.
"Tidak ada pernah dihibahkan! Sekali lagi, tidak ada pernah dihibahkan Pemda ke Kosgoro itu. Buktinya mana? Itu berita bohong," ujar Fauzan dengan nada tegas.
Fauzan menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian izin pinjam pakai terhadap yayasan tersebut sudah melalui perbaikan dan dinyatakan tetap berlaku secara hukum. Dalam urusan ini, ia menegaskan tidak ada istilah kalah atau menang, karena aset tersebut memang hak pemerintah daerah.
Langkah tegas ini diambil juga sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 yang menginstruksikan agar seluruh aset daerah harus menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Bisa Dongkrak PAD, Usulan Gubernur Iqbal Direspons Positif Kemendagri Agar Bentuk OPD Pengelola Aset
Lebih mengejutkan lagi, Fauzan membeberkan dokumen di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menunjukkan bahwa aset tersebut diduga pernah diagunkan oleh pihak swasta ke salah satu bank pada medio tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah melayangkan surat perintah pengosongan lahan secara resmi. Fauzan memperingatkan, jika pihak yayasan tidak mengosongkan area tersebut dalam kurun waktu 14 hari yang telah ditentukan, Pemkab Lombok Barat tidak akan segan-segan mengambil tindakan represif.
"Kita paksa keluar! Silakan angkat kaki jika tidak kesepakatan sewa," jelasnya.
Fauzan juga membeberkan saat ini sudah ada lima pihak yang menunggu untuk menyewa lahan dan gedung AMM. Mulai dari pihak bank, perguruan tinggi, hingga perusahaan.
"Ada lima pihak yang menunggu untuk menyewa aset itu. Kami tunggu sampai 14 hari ke depan," tegasnya.
Sebelumnya, piihak STIE AMM mengklaim, mereka memiliki lima payung hukum yang menjadi dasar kuat dalam mempertahankan hak penggunaan lahan yang selama ini ditempati.
"Ada beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi landasan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah," ujar Ketua STIE AMM Mataram Umar Said.
Kelima dasar hukum tersebut yakni Putusan MA RI Nomor 2252 K/PDT/2009, Putusan MA RI Nomor 391 K/TUN/2021, Putusan PN Mataram Nomor 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr, Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 tanggal 27 Maret 1986, serta Prasasti Pembangunan yang ditandatangani Gubernur NTB saat itu, Warsito, pada 7 Maret 1991.
Menurutnya, klaim bahwa Pemkab Lombok Barat memenangkan perkara tertentu juga perlu dilihat secara utuh. Ia menilai putusan yang pernah disebut sebagai kemenangan Pemda sejatinya berkaitan dengan prinsip ne bis in idem, yakni perkara yang substansinya sama tidak dapat diperiksa kembali.
Umar menegaskan STIE AMM akan terus menjunjung supremasi hukum dan membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Editor : Kimda Farida