LombokPost – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat memperkuat upaya pengamanan aset daerah yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait aset tanah.
Selain persoalan dokumen yang belum lengkap, sejumlah aset yang telah bersertifikat juga masih menghadapi klaim dari pihak lain.
"Masalah aset ini memang cukup berat, khususnya aset tanah. Ada kendala dokumen pendukung yang kadang sulit ditemukan atau dilengkapi. Bahkan ada beberapa lahan yang sudah bersertifikat tetapi masih diklaim pihak lain," ujar Kepala BKAD Lombok Barat I Agus Wirawan Satra kepada Lombok Post
Dia mengungkapkan, persoalan aset daerah merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Ia menyebut beberapa kasus yang pernah terjadi di antaranya berada di wilayah Giri Madya dan Batu Mekar. Karena itu, penyelesaian persoalan aset tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, BKAD terus membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aset tersebut. Sejumlah proses hukum juga telah ditempuh untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Baca Juga: Bisa Dongkrak PAD, Usulan Gubernur Iqbal Direspons Positif Kemendagri Agar Bentuk OPD Pengelola Aset
Agus menjelaskan, saat ini paradigma pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada aspek administrasi, kini pengelolaan aset diarahkan pada pendekatan manajerial yang mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah.
"Kalau dulu hanya administratif, sekarang sudah mengarah ke manajerial. Aset daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pemerintah daerah, baik dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah maupun nilai ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BKAD tidak hanya fokus pada pengamanan aset, tetapi juga mendorong pemanfaatannya secara optimal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan sistem kontrak sewa terhadap aset yang status hukumnya sudah jelas.
Menurut Agus, melalui mekanisme kontrak, pemerintah daerah dapat memiliki alat kontrol yang lebih efektif terhadap pemanfaatan aset di lapangan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru.
Di sisi lain, BKAD juga tengah membangun database aset yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun investor. Saat ini, penyusunan database aset untuk wilayah Kecamatan Gerung telah rampung dan akan segera dipublikasikan hingga tingkat kecamatan dan desa.
"Ke depan data ini akan kami ekspos agar semua pihak mengetahui aset yang tersedia dan bisa dimanfaatkan secara optimal," katanya.
Baca Juga: Pemdes Pemenang Barat Harap Dukungan Aset untuk KDMP
Agus menegaskan bahwa pengamanan aset daerah mencakup tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Namun saat ini BKAD memberikan perhatian lebih pada pengamanan fisik agar aset yang statusnya sudah jelas tidak kembali bermasalah akibat lemahnya pengawasan.
"Kepentingan kami hanya satu, yaitu mengamankan aset pemerintah daerah. Jangan sampai aset yang sudah clear kembali menjadi masalah dan terbengkalai," tegasnya.
Editor : Kimda Farida