Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dolar Meroket, Gapasdap Lembar Ikut Desak Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Penyeberangan

Hamdani Wathoni • Jumat, 12 Juni 2026 | 09:06 WIB
ANTUSIAS: Sejumlah warga pemudik gratis saat hendak naik Kapal Kirana VII dengan tujuan Surabaya, Minggu (15/3).

BAKAL NAIK: Kenaikan dolar menyebabkan kenaikan sejumlah harga membuat pihak Gapasdap meminta pemerintah melakukan penyesuaian tarif.

LombokPost - Kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini semakin berat hampir di semua daerah. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp 18.136 per dolar Amerika Serikat.

"Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) situasi ini semakin menyulitkan," jelas Ketua DPC Gapasdap Lembar Firman Dandi kepada Lombok Post, Jumat (12/6).

Dia menilai, kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing.

Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar USD 94 per barel.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap General Manajer PT DLU Cabang Lembar tersebut.

Baca Juga: Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Hanya Berlaku Tiket Online, Gapasdap Pastikan Peningkatan Layanan

Lebih lanjut ia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.

"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terangnya.

Firman merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30 persen hingga 40 persen, oli naik hingga 60 persen, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20 persen, sebagaimana disampaikan oleh IPERINDO sebagai asosiasi galangan kapal.

Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan. Ini yang kemudian membuat Gapasdap pusat dan daerah mendesak pemerintah melakuka penyesuaian tarif.

"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," urainya.

Kondisi penyeberangan saat ini di Pelabuhan Lembar - Padangbai ada 26 kapal dengan 21 kapal operasi. Dalam sehari, hanya 13 kapal yang beroperasi. Selebihnya off atau tidak beroperasi menunggu hari operasi.

Lebih lanjut, Firman memaparkan berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8 persen dari kebutuhan biaya sebenarnya.

Baca Juga: Angkut Pemudik, Gapasdap Siapkan 26 Kapal di Pelabuhan Lembar

Apabila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar rupiah sudah menembus level di atas Rp 18.000 per dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya," jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Namun di sisi lain, Firman menegaskan bahwa tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.

Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.

Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#DOLAR NAIK #gapasdap lembar #pelabuhan #NTB #penyeberangan