LombokPost – DPRD Lombok Barat angkat bicara terkait nasib 31 tenaga honorer yang harus diberhentikan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tidak dapat diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab Lombok Barat diminta segera mencari solusi agar para tenaga honorer tersebut tetap memiliki sumber penghidupan.
"Sebagai wakil rakyat, kami mengusulkan kepada pemerintah daerah agar mencarikan jalan keluar bagi tenaga honorer yang terdampak," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat Dr. Syamsuriansyah.
Politisi Perindo tersebut mengaku prihatin atas kondisi yang dialami puluhan tenaga honorer tersebut. Menurutnya, persoalan administratif yang menyebabkan NIP tidak terbit seharusnya tidak membuat mereka kehilangan mata pencaharian tanpa adanya solusi yang jelas.
Doktor Syam, sapaannya mengatakan, apabila tidak memungkinkan untuk tetap diakomodasi sebagai pegawai pemerintah, Pemkab dapat mempertimbangkan penempatan mereka di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tentu sesuai dengan kompetensi yang dimiliki masing-masing. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya bantuan atau santunan yang dapat dijadikan modal usaha bagi tenaga honorer yang tidak lagi dapat dipekerjakan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemberhentian mereka tidak berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
"Kami berharap ada bentuk perhatian, misalnya santunan sebagai modal awal usaha bagi mereka yang tidak terakomodasi lagi," katanya.
Khusus tenaga kesehatan yang terdampak, Syamsuriansyah menilai masih terdapat peluang untuk diberdayakan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Apalagi sebagian besar telah memiliki pengalaman kerja yang cukup lama.
Di sisi lain, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyalahkan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri dari awal, terutama terkait proses pemberkasan dan penginputan data yang menyebabkan NIP tidak dapat diterbitkan.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih teliti dan selektif dalam proses administrasi kepegawaian ke depan.
DPRD juga mendorong Komisi I untuk memanggil OPD terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan valid. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara tepat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para tenaga honorer yang terdampak.
Editor : Kimda Farida