Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuasa Hukum Pemda Lobar Lalu Anton Sebut Gugatan AMM ke Bupati Lelucon, Siap Layangkan Gugatan Balik

Hamdani Wathoni • Rabu, 17 Juni 2026 | 08:30 WIB
TERIMA KUASA: Dr. Lalu Anton Hariawan bersama timnya menerima surat kuasa dari Pemkab Lobar terkait perkara perdata dengan STIE AMM Mataram.
TERIMA KUASA: Dr. Lalu Anton Hariawan bersama timnya menerima surat kuasa dari Pemkab Lobar terkait perkara perdata dengan STIE AMM Mataram. (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Adu argumen antara Pemkab Lombok Barat (Lobar) dengan pihak Akademi STIE AMM Mataram kian memanas. Terbaru, pihak AMM dikabarkan melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 6,7 miliar kepada Bupati Lobar.

Gugatan tersebut dipicu atas tudingan kerugian materiil dan immateriil yang dialami AMM, menyusul dpenerimaan mahasiswa yang terganggu baru akibat konflik lahan ini.

​Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pemkab Lobar Dr. Lalu Anton Hariawan menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima materi gugatan baru itu secara resmi.

Meski demikian, pihaknya sudah memantau pergerakan gugatan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

​"Kami melihat di SIPP, memang ada permintaan ganti rugi sekitar Rp 5 miliar hingga totalnya Rp 6,7 miliar. Bahkan mereka menyebut jika Pemda tidak membayar, maka aset Pemda harus disita. Ini kan lelucon. Mana mungkin aset negara mau disita," cetus Lalu Anton dengan nada satir, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/6).

Baca Juga: Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

​Lalu Anton membeberkan dinamika menarik terkait sikap AMM. Dalam gugatan perdata nomor 102 terkait sewa-menyewa, pihak AMM keberatan dengan hasil penilaian appraisal Pemda sebesar Rp 240 juta sekian per tahun untuk lahan seluas 1.800 meter persegi. Dalam petitumnya, AMM meminta harga sewa diturunkan menjadi Rp 50 juta per tahun.

Anehnya, pada 22 Mei 2026, AMM justru mengirimkan surat langsung kepada Bupati Lobar dan menawar harga sewa menjadi Rp 25 juta per tahun.

"Bulan April dalam gugatan minta Rp 50 juta, sebulan kemudian bersurat minta Rp 25 juta. Ini kan seperti main-main. Konsistensi mereka di mana?" tambahnya.

Melihat inkonsistensi pihak AMM, Lalu Anton menyatakan Pemda Lobar kini membuka peluang lebar untuk melayangkan gugatan balik (rekonvensi). Kaitannya dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan AMM. Terutama terkait kepatuhan pembayaran sewa dan tindak lanjut temuan BPK.

Meskipun, di luar ranah perdata, kasus ini diketahui juga terus bergulir di ranah pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB.
​Sementara itu, Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi menekankan, Pemda tidak akan mundur selangkah pun.

Ia menegaskan, segala bentuk upaya hukum yang dilakukan AMM akan dihadapi demi menyelamatkan aset daerah. Fauzan juga menepis tuduhan bahwa Pemda mencoba mengkriminalisasi lembaga pendidikan. Menurutnya, Pemda sudah berulang kali mengundang pihak AMM untuk bermusyawarah, namun tidak pernah diindahkan.

"Mau pakai cara apa saja, kami hadapi dan kami lawan. Ini adalah hak milik masyarakat Lobar yang harus dikembalikan manfaatnya untuk daerah. Kalau mereka tidak mau bayar sewa sesuai aturan, silakan keluar dan bawa gedungnya sekalian," tegas Fauzan.

Baca Juga: Dewan Dukung Pemda Lobar Amankan Aset, Bupati Pilih Tegas Meski Istri Kuliah di AMM

Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Lobar, Bagus Dwipayana, menambahkan bahwa AMM sebenarnya sudah melanggar klausul perjanjian awal. Berdasarkan kesepakatan, pihak AMM berkewajiban membuat sertifikat tanah tersebut atas nama Pemda Lobar. Namun, hingga tahun 2021 kewajiban itu diabaikan, sampai akhirnya Pemda sendiri yang harus mengurus sertifikat tersebut.

​Bagus juga mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk gugatan ganti rugi dijadwalkan pada 25 Juni 2026, berbarengan dengan sidang gugatan sewa lahan yang sebelumnya sudah masuk terlebih dahulu. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Bupati LAZ #AMM #Lombok Barat #Sengketa Lahan #Sengketa AMM