LombokPost - Pihak STIE AMM Mataram akhirnya angkat bicara terkait polemik masalah lahan dengan Pemkab Lombok Barat.
Ketua STIE AMM Mataram Umar Said menegaskan pihaknya masih memanfaatkan lahan yang ditempati saat ini masih tetap mengacu pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor: Kep.254/593/287.- yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1986 yang ditandatangani Drs. HL Ratmadji.
”Kalau sudah ada perjanjian menurut aturan, itu sudah terikat antar yayasan dengan Pemda Lombok Barat. Itu tidak ada suatu Undang-undang yang bisa menerobosnya. Entah itu peraturan pemerintah atau lainnya, itu harus dikaji dulu,” tegas Umar Said, Kamis (18/6).
Dalam SK tersebut, dijelaskan jika tanah yang dikuasai Pemkab Lombar seluas 1.700 meter persegi dierahkan kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan ketentuan tidak mengubah status hukum atas tanah itu. Lahan tersebut tetap tercatat dalam buku inventaris kekayaan milik Pemkab Lobar.
Baca Juga: Dewan Dukung Pemda Lobar Amankan Aset, Bupati Pilih Tegas Meski Istri Kuliah di AMM
Kedua, semua biaya yang berhubungan dengan penyelesaian status hak/sertifikat hak atas tanah pemerintah Lobar menjadi beban Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Ketiga, dalam SK tersebut diputuskan, apabila Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat tidak mempergunakan lagi tanah itu pada diktum pertama SK tersebut, maka wajib diserahkan kembali kepada Pemkab Lobar.
Kemudian pada poin keempat, dijelaskan jika keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagai mana mestinya.
Dengan pertimbangan SK di atas, pihak AMM telah melayangkan beberapa gugatan ke Pengadilan Mataram.
”Kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait penerbitan sertifikat lahan tahun 2021. Menurut kami penerbitan itu (sertifikat) tidak punya daya ikat, setelah itu nanti baru ke PTUN untuk pembatalan sertifikat,” jelas Umar Said.
Tak hanya itu, karena merasa dirugikan dengan polemik lahan ini, pihak AMM pun mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Lobar sebesar Rp 6,7 miliar lebih atas kerugian materiil dan imateriil. Menyusul merosotnya jumlah mahasiswa yang mendaftar di kampus Jalan Airlangga Mataram tersebut.
Sementara Bupati Lombok Barat lalu Ahmad Zaini menegaskan jika perkara ini menurutnya sangat sederhana.
SK pemberian pinjam lahan tersebut sudah dicabut dengan SK pemberhentian pinam pakai. Sehingga sesuai aturan, pihak AMM sudah tidak lagi berhak memanfaatkan aset tersebut.
”Undang-undang dibatalkan dengan Undang-undang, SK Kepala Daerah dibatalkan dengan SK Kepala Daerah dan ini tidak boleh ada yang menghalanginya. Kalau ada pelanggaran (terkait SK pemberhentian pinjam pakai), silakan diuji di PTUN. Dan itu sudah dilakukan. SK pemberhentian pinjam pakai itu sah,” tegas Bupati LAZ, sapaannya.
Baca Juga: Tegas, Pemkab Lobar Surati Pihak AMM Kosongkan Lahan 14 Hari ke Depan
Bupati menegaskan, pihaknya bertindak sesuai aturan dan dasar hukum yang jelas. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dnegan kejaksaan terkait dugaan adanya penerimaan daerah yang tidak tercapai sehingga menimbulkan kerugian negara.
”Makanya saya minta bantuan kejaksaan. Karena kalau tidak disetor (biaya sewa) itu menjadi kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati LAZ menekankan jika sertifikat lahan AMM atas nama Pemkab Lombok Barat adalah bukti pengakuan negara atas kepemilikan lahan lembaga atau warga.
”Negara tidak boleh kalah dengan pengakuan seseorang. Maka akan kita lawan dan ambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida