Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dampak Polemik Lahan, Mahasiswa STIE AMM Jauh Berkurang

Hamdani Wathoni • Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:44 WIB
BERI PENJELASAN: Ketua STIE AMM Mataram Umar Said (kiri) didampingi Ahmad Bairizki saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6). (Toni/Lombok Post)
BERI PENJELASAN: Ketua STIE AMM Mataram Umar Said (kiri) didampingi Ahmad Bairizki saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6). (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Pihak STIE AMM Mataram akhirnya angkat bicara terkait polemik masalah lahan dengan Pemkab Lombok Barat. Ketua STIE AMM Mataram Umar Said menegaskan pihaknya memanfaatkan lahan yang ditempati saat ini masih tetap mengacu pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor: Kep.254/593/287.- yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1986 yang ditandatangani Drs. HL Ratmadji.

”Kalau sudah ada perjanjian menurut aturan, itu sudah terikat antar yayasan dengan Pemda Lombok Barat. Itu tidak ada suatu Undang-undang yang bisa menerobosnya. Entah itu peraturan pemerintah atau lainnya, itu harus dikaji dulu,” tegas Umar Said, Kamis (18/6).

Dalam SK tersebut, dijelaskan jika tanah yang dikuasai Pemkab Lombar seluas 1.700 meter persegi dierahkan kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan ketentuan tidak mengubah status hukum atas tanah itu. Lahan tersebut tetap tercatat  dalam buku inventaris kekayaan milik Pemkab Lobar.

Kedua, semua biaya yang berhubungan dengan penyelesaian status hak/sertifikat hak atas tanah pemerintah Lobar menjadi beban Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

Ketiga, dalam SK tersebut diputuskan, apabila Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat tidak mempergunakan lagi tanah itu pada diktum pertama SK tersebut, maka wajib diserahkan kembali kepada Pemkab Lobar.

Baca Juga: STIE AMM Layangkan Gugatan, Bupati LAZ Tegaskan ‘SK Dicabut dengan SK’

Kemudian pada poin keempat, dijelaskan jika keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagai mana mestinya.
Dengan pertimbangan SK di atas, pihak AMM telah melayangkan beberapa gugatan ke Pengadilan Mataram.

”Kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait penerbitan sertifikat lahan tahun 2021. Menurut kami penerbitan itu (sertifikat) tidak punya daya ikat, setelah itu nanti baru ke PTUN untuk pembatalan sertifikat,” jelas Umar Said.

Tak hanya itu, akibat polemik yang terus bergulir, pihak AMM merasa dirugikan oleh Pemkab Lobar. Menyusul hal ini berdampak pada proses perkuliahan. Mahasiswa AMM disebut terus berkurang semenjak polemik ini mencuat ke permukaan sejak 2020.

”Mahasiswa kami terus berkurang semenjak ada informasi eksekusi lahan dan lainnya. Ada yang pindah hingga berhenti. Pendaftaran mahasiwa baru juga berkurang, kalau tahun lalu sampai 50 orang (mahasiswa baru), tahun ini hanya 20 orang. Padahal beberapa tahun terakhir bisa tembus 200 sampai 300 orang,” papar Ahmad Bairizki pihak manajemen kampus. 

Terkait temuan BPK dan KPK mengenai aset AMM milik Pemkab Lobar yang harus diamankan, dia menduga rekomendasi itu akibat informasi yang sampai kepada BPK dan KPK tidak lengkap.

”Itu informasi kepada pihak BPK dan KPK yang kurang tepat. Betul lahan ini memang milik Pemkab Lombok Barat, tetapi ada kesepakatan kami berdua dengan Pemda (terkait pemanfaatan laha ini),” timpal Umar Said.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pemda Lobar Lalu Anton Sebut Gugatan AMM ke Bupati Lelucon, Siap Layangkan Gugatan Balik

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak AMM pun mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Lobar sebesar Rp 6,7 miliar lebih atas kerugian materiil dan imateriil.

Terpisah, Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi terkait pernyataan pihak STIE AMM Mataram mengaku ada beberapa hal yang tidak sesuai. Pertama, Fauzan menyebut pihak yayasan tidak bisa diberikan pinjaman seumur hidup atas lahan tersebut.

”Banyak aturan yang berubah. Apalagi itu yayasan swasta. Dan perlu diketahui juga, yayasan (Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I Nusa Tenggara Barat) yang diberikan pinjam pakai ini sudah bubar,” bebernya. 

Yayasan yang awalnya tertuang dalam SK sudah bubar dibuktikan dengan ada surat yang disampaikan ke BPKAD Lombok Barat. Ditambah, Fauzan membeberkan dulu sempat ada dualisme kepengurusan yayasan.

”Kalau memang mereka mengacu kepada SK itu, kenapa mereka tidak pernah memenuhi kewajiban kaitannya dengan pembuatan sertifikat dan beberapa klausul lainnya. Makanya kalau saya bilang pihak AMM ini ngelantur,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#AMM #Lombok Barat #STIE AMM Mataram #Sengketa Lahan AMM