LombokPost — Kasus pernikahan dini yang kembali mencuat di Lombok Barat mendapat perhatian serius DPRD Lombok Barat.
Komisi IV meminta pemerintah daerah bergerak cepat menangani kasus tersebut sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar tidak terus berulang.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Azalea Annisa Rengganis, menyoroti kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak agar penanganan tidak hanya berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan.
"Kasus seperti ini harus segera bisa disikapi. Harus ada solusi dan antisipasi agar tidak terjadi kembali," ujarnya saat rapat Komisi IV bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, Pastikan Susu Khusus Diminum Balita Stunting
Annis, sapaan akrabnya, menegaskan hak-hak anak tidak boleh hilang hanya karena mereka terlanjur menikah di usia dini. Ia meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan anak-anak tersebut tetap memperoleh akses pendidikan.
"Jangan sampai kemudian ada hak anak yang dikorbankan dan masa depan anak justru hilang begitu saja karena pernikahan dini," tegasnya.
Sorotan dewan muncul setelah viral video seorang ayah di Desa Pelangan yang membakar ijazah SD, rapor, seragam sekolah, sepatu, hingga buku tulis putrinya yang masih duduk di bangku kelas II SMP. Aksi itu dilakukan karena sang ayah kecewa anaknya memilih menikah di usia yang masih sangat muda.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Dinsos PPA Lombok Barat Arief Suryawirawan mengatakan pemerintah daerah telah turun tangan. Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menerbitkan kembali dokumen pendidikan yang dibakar agar hak belajar anak tetap terjamin.
Selain menangani kasus tersebut, Dinsos PPA juga tengah memetakan jumlah riil pernikahan anak di Lombok Barat guna mengetahui penyebab utama sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Menurut Arief, tren yang ditemukan menunjukkan banyak kasus berawal dari perkenalan melalui media sosial. Bahkan, hubungan yang baru berlangsung beberapa minggu kerap berujung pada pernikahan, namun tidak sedikit yang kemudian berakhir dengan perceraian dalam waktu singkat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, dari sepuluh kasus pernikahan anak, sembilan di antaranya berakhir dengan perceraian. Jumlah yang sama juga menyebabkan anak putus sekolah.
"Setelah bercerai, banyak dari mereka yang kemudian rentan menghadapi berbagai persoalan sosial. Ini yang harus kita cegah bersama," ujarnya.
Untuk menekan angka pernikahan anak, Dinsos PPA juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan serta melakukan pendampingan kepada pasangan anak agar tidak langsung memiliki anak.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menjalankan program pokok pikiran (pokir) mengenai pencegahan pernikahan anak yang diharapkan mampu menyentuh masyarakat secara langsung.
Editor : Kimda Farida