Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades Ranjok Lombok Barat Ditolak saat Isi Pertalite Motor Dinas, Begini Penjelasan Pihak Pertamina

Hamdani Wathoni • Jumat, 3 Juli 2026 | 05:30 WIB
Kepala Desa Ranjok, Khairil Anwar (Dok Lombok Post)
Kepala Desa Ranjok, Khairil Anwar (Dok Lombok Post)

 

LombokPost – Kepala Desa Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat Khairil Anwar mempertanyakan dasar hukum penolakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Khususnya pengisian terhadap sepeda motor dinas berpelat merah yang digunakannya di SPBU wilayah Gunungsari.

"Saya sudah mengantre cukup lama seperti masyarakat lainnya. Ketika tiba giliran saya, justru ditolak hanya karena kendaraan yang saya gunakan berpelat merah," ujar Khairil Anwar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7) ketika Khairil Anwar mendatangi SPBU Gunungsari untuk mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor dinas operasional Pemerintah Desa Ranjok.

Seperti konsumen lainnya, ia mengikuti antrean sejak awal dan menunggu cukup lama hingga tiba giliran pengisian. Namun saat kendaraan akan dilayani, petugas SPBU menolak melakukan pengisian dengan alasan kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas berpelat merah.

Menurut Khairil, dirinya kemudian meminta penjelasan mengenai dasar hukum atas kebijakan tersebut. Namun, petugas SPBU tidak dapat menunjukkan peraturan maupun kebijakan resmi yang menjadi landasan penolakan pengisian BBM terhadap kendaraan dinas roda dua.

"Saya hanya meminta ditunjukkan aturan resminya. Kalau memang ada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, keputusan BPH Migas, atau kebijakan resmi dari Pertamina yang melarang kendaraan dinas roda dua berpelat merah membeli Pertalite, tentu saya akan mematuhinya," ungkapnya.

Baca Juga: Latihan Menembak Dicoret dari Pembekalan Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Khairil Anwar menegaskan persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dirinya sebagai Kepala Desa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi seluruh aparatur pemerintah. Terutama yang menggunakan kendaraan operasional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Khairil juga berharap pihak pengelola SPBU memberikan klarifikasi resmi mengenai ketentuan pengisian Pertalite bagi kendaraan dinas berpelat merah agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun penerapan kebijakan di lapangan.

"Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa, melainkan kepastian hukum," ungkapnya.

Dia juga menyebut kepala desa merupakan pelayan masyarakat yang mobilitasnya cukup tinggi. Dengan penghasilan yang tidak sama seperti pejabat kabupaten kota ataupun pemerintah pusat. Jika dilarang menggunakan pertalite, maka ini tentu dirasakan memberatkan.

Khairil Anwar berharap persoalan ini dapat segera memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintah desa yang menggunakan kendaraan operasional dalam menjalankan tugas pelayanan publik. 

Baca Juga: Bupati KSB Siapkan Rp 150 Juta Tiap Desa untuk Hidupkan Kembali Bank Sampah

Terpisah, pihak Pertamina Patra Niaga Mataram melalui Marcom dan CSR Ahad Rahedi menjelaskan jika kendaraan pelat merah memang dilarang menggunakan BBM subsidi seperti pertalite dan solar.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Kendaraan dinas pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BUMD, tidak masuk kendaraan yang berhak menerima subsidi.

Kendaraan pelat merah wajib menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax atau Dex series. Hal ini dikarenakan dana operasional untuk kendaraan dinas telah dianggarkan dari APBN atau APBD. Sehingga tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi untuk masyarakat.

Editor : Rury Anjas Andita
#spbu #Lombok Barat #Kades #Pertalite #motor dinas