LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dua tersangka lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum (PAM) Giri Menang dan ALG selaku pihak swasta dari PT MSI.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Lombok Barat LAZ, SUD selaku Direktur PT AMGM dan LAG selaku Dirut PT MSI," jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat konferensi pers sore pukul 17.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK sejak pertengahan Juli 2026. Penyidik menerima laporan adanya penarikan uang sebesar Rp 1,25 miliar oleh SUD yang diduga akan disetorkan kepada Bupati LAZ.
"Pada 18 hingga 19 Juli, tim bergerak di lapangan untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, hingga kepemilikan aset," ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers.
Baca Juga: Fee Proyek Diduga Dibayar dengan Alphard, Tim OTT KPK Sempat Ikut Nonton Bareng LAZ
Puncaknya terjadi pada 20 Juli 2026. Tim KPK mengamankan total 19 orang di wilayah Lombok Barat. Pemeriksaan awal langsung dilakukan di Mako Brimob Polda NTB. Di saat bersamaan, tim di Jakarta juga mengamankan satu orang yakni ALG.
Dari 19 orang yang diamankan di Lombok, sebanyak delapan orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka di antaranya Bupati LAZ, Dirut PT AMGM SUD, Kadis PUPR Lombok Barat LRI, ADC Bupati LFA, ADC Dirut PT AMGM STW, driver SUD berinisial SAM, serta Bendahara CV DKK berinisial JUN.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan estimasi nilai mencapai Rp 9,06 miliar. Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil penarikan rekening SUD Rp 1,25 miliar.
Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK (JUN) Rp 20 juta, uang dalam rekening CV DKK Rp 489 juta, sertifikat aset milik LAZ Rp 2,75 miliar, 1 unit mobil Toyota Alphard Rp 1,225 miliar, Kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ Rp 3,325 miliar
Pengembangan penyidikan KPK juga mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Pada tahun 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri, diduga ada permintaan pengumpulan uang oleh LAZ berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 750 juta.
Baca Juga: Kasus OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Penyidikan, KPK Kantongi Nama Tersangka
Selain itu, Sudirman juga pernah meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lau Ratnawi mengumpulkan uang fee dari proyek Dinas PUPRPKP untuk kepentingan bupati.
Tak berhenti di situ, penerimaan uang tunai kembali terjadi pada Maret 2026 sebesar Rp 250 juta, serta April 2026 menjelang lebaran sebesar Rp 100 juta melalui driver Kadis PUPRPKP.
KPK juga menelusuri penempatan dana sebesar Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau yang diistilahkan sebagai "uang operasional bupati".
Atas perbuatannya, tersangka Bupati LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara ALG selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post