Teranyar, penetapan status tersangka terhadap Lalu Ahmad Zaini menambah daftar panjang kepala daerah di Lombok Barat yang tersangkut kasus korupsi dan ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat, tiga nama yang pernah dan sedang menduduki kursi bupati yakni Iskandar, Zaini Arony, hingga petahana Lalu Ahmad Zaini semuanya pernah berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Dikawal Brimob, Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati, LPSE, dan Pj Sekda Lombok Barat
Berikut adalah rekam jejak dan rincian kasus hukum yang menjerat para pimpinan Kabupaten Lombok Barat.
Pertama Iskandar (Bupati Periode 1999–2008)
Iskandar terjerat kasus korupsi terkait mekanisme ruislag atau tukar guling aset bekas kantor Bupati Lombok Barat yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.
Skandal pengalihan aset daerah tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sasar Ruang Kerja Bupati hingga LPSE
Kedua Zaini Arony (Bupati Periode 2009–2015)
Langkah Zaini Arony terhenti di periode keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Zaini tersangkut kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin pengembangan kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, serta terseret dalam pusaran perkara proyek pembangunan Lombok City Center (LCC).
Baca Juga: KPK Cium Aroma TPPU, Seluruh Kepala OPD Lobar Berpeluang Diperiksa KPK
Ketiga Lalu Ahmad Zaini (Bupati Petahana Periode 2025–2026)
Terbaru, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindak KPK pada 20 Juli 2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi barang mewah, hingga pengondisian fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Fenomena berulang ini menjadi catatan kritis bagi sistem pengawasan dan integritas birokrasi di Bumi Patut Patuh Patju agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak terus menjadi warisan dari periode ke periode.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Liputan