Tim URC Polres Lobar Bekuk Pelaku Pencurian Uang Toko di Sekotong

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:30 WIB
TERTANGKAP: Terduga pelaku pencurian uang di sebuah toko di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, diamankan Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat kurang dari 24 jam setelah beraksi.
TERTANGKAP: Terduga pelaku pencurian uang di sebuah toko di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, diamankan Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat kurang dari 24 jam setelah beraksi.

 

LombokPost – Gerak cepat dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) mengungkap kasus pencurian uang di sebuah toko di Kecamatan Sekotong.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra, Kamis (23/7).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/58/VII/2026/SPKT/Polres Lombok Barat/Polda NTB yang diterima pada Rabu (22/7).

Terduga pelaku berinisial MR, 29 tahun, warga Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong. Sehari-hari, ia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga: Anak Eks Bupati Bima Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 Wita setelah serangkaian penyelidikan di lapangan.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko yang berada di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Selasa malam (21/7) sekitar pukul 20.50 Wita.

Kejadian itu pertama kali diketahui setelah anak korban menerima informasi melalui grup WhatsApp keluarga mengenai hilangnya uang di toko milik ibunya.

Mendapat kabar tersebut, anak korban segera mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) melalui telepon genggam.

Dari rekaman itu terlihat seorang pria masuk ke area toko tanpa izin dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam sebuah dus penyimpanan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan langsung melapor ke Polres Lombok Barat.

"Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim URC yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana bergerak melakukan penyelidikan," jelas Kasatreskrim.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Sekotong Barat.

Baca Juga: Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah, Empat Ruang MTs Nujumul Huda Lembar Ludes Terbakar

Petugas selanjutnya melakukan penghadangan di pertigaan Desa Pelangan setelah mendapat informasi bahwa pelaku diduga hendak meninggalkan wilayah tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarai rekannya.

Sekitar 20 menit melakukan pemantauan, polisi melihat pelaku melintas dan langsung melakukan penyergapan.

Meski sempat berusaha melarikan diri, MR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri uang milik korban.

Menurut AKP Heddy, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan uang saat sebelumnya membeli bahan bakar jenis pertalite di toko tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengamati tempat penyimpanan uang.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali pada dini hari dan mengambil uang yang tersimpan di dalam toko.
"Sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 1.620.000. Saat ini MR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Lombok Barat Pencurian Sekotong toko