LombokPost--Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Barat menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Senin (27/7).
Proses ini menjadi bagian penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Kanwil Kemenkum NTB memastikan tiga Raperda yang dibahas memiliki substansi berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat harmonisasi berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB dan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Milawati mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi bertujuan memastikan setiap produk hukum yang disusun memiliki substansi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Milawati.
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Kepsek Baru, Eks Timses Bupati Bima Kompak Segel Tiga Sekolah
Tiga Raperda yang Dibahas
Tiga Raperda menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Satu Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara dua Raperda lainnya merupakan usulan DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Guru Ngaji.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah hasil kajian dan masukan terhadap ketiga Raperda tersebut.
Masukan yang diberikan tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Berbagai penyempurnaan kemudian dibahas bersama hingga disepakati oleh seluruh peserta rapat.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tiga Raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.
Baca Juga: Jangan Gunakan Knalpot Brong Lagi, Ditemukan Bakal Disikat Polisi
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepakatan bersama atas hasil harmonisasi tiga Raperda sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Lombok Barat untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers