LAZ Resmi Tunjuk Dr. Lalu Anton Hariawan Sebagai Kuasa Hukum

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 19:08 WIB
MINTA KEJELASAN: Lalu Anton Hariawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
RESMI JADI PH: Dr. Lalu Anton Hariawan ditunjuk Lalu Ahmad Zaini sebagai penasihat hukumnya pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

LombokPost - Dinamika hukum yang tengah dihadapi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memasuki babak baru. Setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka, LAZ  secara resmi menunjuk advokat sekaligus praktisi hukum Dr. Lalu Anton Hariawan, sebagai penasihat hukum pribadinya.

Kepastian penunjukan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dr. Lalu Anton. Pihaknya membenarkan bahwa seluruh proses penandatanganan berkas kuasa hukum dari Bupati LAZ telah selesai dilakukan. "Ya benar. Barusan tadi beliau (LAZ) tanda tangan," ujar Dr. Lalu Anton saat memberikan konfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (27/7).

Saat memberikan keterangan tersebut, Dr. Anton mengaku masih berada di Jakarta. Keberadaannya di sana dalam rangka mengurus dan melengkapi sejumlah dokumen serta berkas-berkas penting yang berkaitan erat dengan tugas pendampingan hukum yang akan dijalaninya.

Baca Juga: Penyidikan OTT LAZ Meluas! KPK Sisir Rumah Kadis PUPR, Rumah Diduga Jadi Kantor Rekanan, hingga Gedung PT AMGM

Proses pengurusan berkas di Jakarta tersebut menjadi langkah krusial bagi tim kuasa hukum untuk memetakan konstruksi perkara serta menyusun langkah legal formal secara cermat. Kehati-hatian dalam mempersiapkan berkas menjadi alasan utama pihaknya belum membeberkan detail materi pendampingan hukum saat ini.

Dr. Anton meminta media dan publik untuk bersabar menunggu penyampaian resmi dari pihaknya. Ia menegaskan siap memberikan keterangan pers secara komprehensif sekembalinya dari Jakarta ke Lombok.

"Kembali dari Jakarta ya (berikan keterangan resmi). Sudah kok saya penasihat hukumnya ini," tegas Dr. Anton memperjelas legalitas posisinya saat ini.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Baca Juga: KPK Terus Perkuat Barang Bukti, Tak Ada Dokumen Disita di Rumah Pribadi LAZ

Dua tersangka lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum (PAM) Giri Menang dan ALG selaku pihak swasta dari PT MSI.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Lombok Barat LAZ, SUD selaku Direktur PT AMGM dan LAG selaku Dirut PT MSI," jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat konferensi pers Selasa sore (21/7) pukul 17.30 Wita.

Berdasarkan paparan resmi KPK, Bupati LAZ terlibat kasus korupsi proyek fisik Pemkab Lobar tahun anggaran 2025 sampai 2026. Aliran dana yang masuk ke kantong Bupati LAZ dari pengondisian sejumlah paket proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Dr. Lalu Anton Hariawan bupati laz Lombok Barat