Mobil Pribadi Milik Istri dan Kakak LAZ Diangkut KPK dari Pendopo Bupati Lobar

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:45 WIB
DIANGKUT: Penyidik KPK mengangkut dua mobil pribadi yang sebelumnya disegel dari Pendopo Bupati Lombok Barat, Selasa (28/7).
DIANGKUT: Penyidik KPK mengangkut dua mobil pribadi yang sebelumnya disegel dari Pendopo Bupati Lombok Barat, Selasa (28/7).

 

LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Selasa pagi (28/7), penyidik mengangkut dua mobil pribadi yang sebelumnya disegel saat penggeledahan rumah dinas bupati di Pendopo Bupati Lombok Barat Kamis (23/7). Dua mobil pribadi ini diduga milik istri dan kakak LAZ.

"Informasi yang saya ketahui seperti itu. Yang satu memang mobil istrinya. Satunya lagi milik kakak pak LAZ yang sempat dipinjam istrinya," jelas sumber di internal Pemkab Lobar kepada Lombok Post. 

Dua kendaraan yang dibawa menggunakan mobil towing itu masing-masing Honda HR-V dan Chevrolet Trailblazer.

Pantauan di lokasi, proses pengangkutan berlangsung sekitar pukul 09.50 Wita. Sebelum dinaikkan ke atas towing, kedua mobil ditutup menggunakan kain penutup.

Baca Juga: Pemanggilan Perry Disesuaikan Kebutuhan Penyidik, KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Honda HR-V ditutup kain hitam, sedangkan Chevrolet Trailblazer ditutup kain merah.
Pengangkutan dikawal sejumlah penyidik KPK yang datang menggunakan minibus berwarna hitam.

Selama proses berlangsung, para penyidik tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di sekitar pendopo.

Belum diketahui ke mana kedua kendaraan tersebut dibawa. Namun informasi awal dua mobil ini akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Lembar untuk barang bukti penyidikan.

Sayangnya KPK juga belum memberikan penjelasan resmi terkait tujuan pengangkutan maupun status hukum dua kendaraan yang sebelumnya telah dipasangi segel tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menyegel dua mobil pribadi saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lombok Barat nonaktif pada Kamis (23/7).

Salah satu kendaraan yang disegel adalah Honda HR-V berwarna hijau, sedangkan satu kendaraan lainnya merupakan SUV berwarna hitam.

Baca Juga: Hari Ini KPK Akan Periksa 13 Saksi Dugaan Kasus Gratifikasi Proyek Pemkab Lombok Barat, Ada Sejumlah ASN dan Pihak Swasta

Usai penyegelan, kedua mobil diparkir di garasi rumah dinas berdampingan dengan kendaraan dinas bupati. Honda HR-V berada di posisi tengah, sementara SUV hitam terparkir di sisi lainnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap LAZ pada Senin malam (20/7).  

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Penyidikan KPK juga menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa pejabat telah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP berinisial YS, GER, dan SR.

Hingga Selasa sore, Kepala Bapenda Lobar Lalu Agha Farabi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Sementara Sekretaris Dinas PUPRPKP

Ahmad Fathoni juga belum dapat dihubungi.
Perkembangan penyidikan kasus ini terus menjadi perhatian publik di Lombok Barat.

KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penelusuran aset untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Indonesia KPK Lombok Barat NTB