​DPRD Lombok Barat Pertanyakan Pemotongan Jaspel Pegawai RSUD Tripat

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 23:26 WIB
BERI PENJELASAN: Ketua Komisi IV DPRD Lobar Muhali bersama Dr. Syamsuriansah saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto: Toni/Lombok Post)

 

 
BERI PENJELASAN: Ketua Komisi IV DPRD Lobar Muhali bersama Dr. Syamsuriansah saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto: Toni/Lombok Post)    

 

LombokPost - Pemotongan jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) Gerung mendapat atensi serius dari DPRD Lombok Barat (Lobar).

Komisi IV menegaskan bakal memanggil pihak manajemen rumah sakit dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

”Terkait dengan informasi pemotongan jaspel, saya kira tidak ada yang salah dengan hal itu, cuma memang harus bisa dipertanggungjawabkan potongan tersebut. Potongan tersebut harus jelas peruntukannya untuk apa,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Lobar Muhali, Jumat (31/7).

Dia menyatakan, jaspel merupakan bagian dari reward serta hak murni para nakes yang bertugas, baik yang berstatus ASN, PPPK, PPPK paro waktu, maupun tenaga kerja kontrak. Untuk itu, kebijakan pemotongan jaspel tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

​​Ia mempertanyakan alasan di balik pemotongan tersebut, apakah digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang rumah sakit atau membiayai operasional yang berkurang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Video Viral OPK, Tekankan Pembelajaran Aman dan Terstruktur

Padahal, menurutnya, selama ini RSUD Tripat tidak memiliki masalah utang yang signifikan dan merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar di Lobar.

”Yang kita tahu rumah sakit ini kan punya PAD yang sangat tinggi. Sehingga patut kami bertanya, pemotongan jaspel untuk tenaga kesehatan kita ini arahnya ke mana. Kami butuh pertanggungjawaban dari teman-teman rumah sakit secara terbuka,” tambahnya.

Demi mengurai benang kusut ini, Komisi IV berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Seluruh jajaran manajemen RSUD Tripat hingga dewan pengawas dipastikan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Anggota Komisi IV DPRD Lobar Dr. Syamsuriansah menegaskan, munculnya keluhan dan pertanyaan dari para pegawai terkait jaspel adalah hal yang sangat wajar. Menurutnya, pemotongan hak pegawai harus berbanding lurus dengan transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

”Jaspel ini sebetulnya adalah hak daripada pegawai yang ada di situ. Jangan sampai terlalu banyak dipotong untuk hal-hal yang mungkin tidak bermanfaat atau kurang jelas,” ujarnya.

Baca Juga: Bank NTB Syariah Kantongi Laba Bersih Rp 102 Miliar, DPRD Targetkan Dividen Naik

Dia juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan di RSUD Tripat yang dinilai belum mengalami perbaikan signifikan.

Ia menekankan bahwa perbaikan internal rumah sakit, baik dari segi tata kelola hingga pengawasan dewan pengawas, harus benar-benar dioptimalkan demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang kompeten dan berkualitas bagi masyarakat. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
nakes NTB DPRD Lobar RSUD Tripat Gerung