Gapensi Lombok Barat Berharap Tender Proyek Pemda Berpihak ke Kontraktor Lokal

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 00:44 WIB
BERIKAN KETERANGAN: Ketua Gapensi Lombok Barat H Khaerudin didampingi Bendahara Toni Kuswandi menyampaikan aspirasi terkait keberpihakan pengadaan jasa konstruksi terhadap kontraktor lokal, Senin (3/8).
BERIKAN KETERANGAN: Ketua Gapensi Lombok Barat H Khaerudin didampingi Bendahara Toni Kuswandi menyampaikan aspirasi terkait keberpihakan pengadaan jasa konstruksi terhadap kontraktor lokal, Senin (3/8). (Foto: Toni/Lombok Post)

LombokPost – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Lombok Barat meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) lebih berpihak kepada pengusaha jasa konstruksi lokal.

Organisasi ini mendesak agar proses pengadaan jasa konstruksi mengacu pada Pergub NTB Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

Ketua Gapensi Lombok Barat H. Khaerudin mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari anggota terkait persyaratan tender yang dinilai memberatkan dan berpotensi mengunci persaingan. Menurut dia, beberapa syarat administrasi dianggap tidak relevan dengan kondisi daerah.

“Salah satunya kewajiban menyertakan surat dukungan pabrik dari luar daerah untuk material yang sebenarnya tersedia di tingkat lokal. Kalau materialnya ada di daerah, kenapa harus mempersyaratkan dukungan dari luar,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/8).

Baca Juga: Haji Iron Minta Tidak Bawa-Bawa Gerindra di Kasus LAZ

Khaerudin menilai ketentuan semacam itu menyulitkan kontraktor lokal yang tidak memiliki akses ke pabrik di luar NTB. Ia menegaskan, regulasi pengadaan tidak membenarkan persyaratan yang mengarah pada merek atau sumber tertentu.

Menurutnya, Gapensi tidak menolak kontraktor dari luar daerah karena sistem LPSE bersifat terbuka dan dapat diakses semua peserta. Namun, ia berharap Pemkab dan organisasi perangkat daerah terkait dapat memberi ruang lebih besar bagi pengusaha lokal.

“Paling tidak ada keberpihakan terhadap kontraktor lokal yang membayar pajak dan berkontribusi langsung terhadap perekonomian daerah,” katanya.

Ia juga meminta seluruh anggota Gapensi membenahi legalitas dan dokumen perusahaan agar mampu bersaing secara sehat dalam setiap tender pemerintah.
Khaerudin menegaskan Pergub Nomor 20 Tahun 2019 seharusnya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di Lombok Barat.

Keberpihakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha jasa konstruksi lokal yang belakangan sulit berkembang.

"Harapan kami ini juga sudah kami sampaikan ke Komisi III DPRD Lobar melalui pak Fauzi. Jangan sampai persyaratan dikunci untuk kontraktor tertentu agar tidak terulang kembali (kejadian OTT bupati)," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Susun Program Digital, Pendidik SMAN 9 Mataram Gembleng Soliditas Lewat Outbound di Karang Bayan

Sementara itu, Bendahara Gapensi Lombok Barat Toni Kuswandi menyebut jumlah anggota aktif saat ini sekitar 80–90 perusahaan. Angka tersebut menurun dibandingkan beberapa tahun lalu yang mencapai sekitar 125 perusahaan.

“Karena minim pekerjaan proyek daerah, banyak anggota tidak bisa beraktivitas maksimal. Sekarang yang masih aktif sekitar 90 kontraktor,” ungkapnya.

Ia berharap Plt Bupati Lombok Barat dan pejabat terkait dapat memberikan kesempatan lebih besar kepada perusahaan lokal, termasuk melalui paket penunjukan langsung maupun bentuk pekerjaan lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Toni, pelibatan kontraktor lokal penting agar perusahaan daerah tetap eksis dan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur Lombok Barat.

Gapensi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha konstruksi lokal semakin erat sehingga manfaat pembangunan lebih banyak dirasakan masyarakat setempat. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Lombok Barat Gapensi Gapensi Lobar Nurul Adha