LombokPost – Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang membatalkan sertifikat tanah milik warga secara mendadak dipertanyakan.
Langkah tersebut dinilai janggal lantaran proses pembatalan berlangsung sangat cepat dan tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sri Dharen, selaku Kuasa Hukum dari Ali Yusro mendatangi Kantor BPN Lombok Barat untuk mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan dua bidang tanah milik kliennya yang berlokasi di kawasan Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
"Kami menerima surat pembatalan sertifikat atas dua bidang tanah milik klien kami seluas kurang lebih 77 are. Padahal sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah terbit sejak tahun 2010 dan 2013," tegas Sri Dharen saat ditemui di halaman Kantor BPN Lombok Barat.
Ia menjelaskan, sengketa ini melibatkan tumpang tindih antara SHM milik kliennya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah perusahaan asal Jawa Timur.
PT tersebut menguasai lahan seluas 30 hektar sejak tahun 1997. Namun, menurut Dharen, selama hampir 29 tahun menguasai lahan, perusahaan itu tidak pernah melakukan pembangunan apa pun di lokasi.
"Lahan puluhan hektar dikuasai selama puluhan tahun tanpa ada pembangunan itu memberikan kontribusi negatif bagi daerah yang sedang berkembang seperti Lombok Barat ini," kritiknya.
Sri Daren menyayangkan respons cepat yang diperlihatkan BPN Lobar bersama Kanwil BPN NTB dan Direktorat Jenderal Sengketa Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti permohonan pihak perusahaan, yang justru mengorbankan masyarakat kecil.
"Masalah ini baru mulai, tapi secepat itu BPN mengeluarkan keputusan pembatalan tanpa ada putusan pengadilan. Sementara, saya mengurus kasus tanah lain yang sudah berputusan inkrah selama tujuh tahun, sertifikatnya tidak kunjung dibatalkan," ujarnya dengan nada heran.
Kejanggalan ini memicu dugaan adanya perlakuan khusus atau lex specialis dari oknum aparat pertanahan terhadap pihak investor. Ia mempertanyakan transparansi dan keadilan proses pelayanan publik di tubuh instansi pertanahan tersebut.
"Apakah karena ini PT besar sehingga diprioritaskan, sementara rakyat kecil dikorbankan? Demi 30 hektar tanah PT, hak 77 are milik warga dihantam begitu saja," cetusnya.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Diperkirakan Juli 2026, Ini Estimasi Pencairannya
Atas kondisi ini, Sri Dharen mendesak Menteri ATR/BPN hingga Presiden untuk turun tangan mengawasi dan menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dalam pembatalan sertifikat tersebut.
"Kami minta Bapak Menteri dan Bapak Presiden menaruh perhatian serius atas masalah ini. Ada hal yang tidak benar dan harus diusut tuntas," pungkasnya.
Terpisah, pihak BPN Lombok Barat yang dikonfirmasi Lombok Post melalui Kasubbag TU Kristin mengaku akan terlebih dulu mencari informasinya.
"Besok sy tanyakan dulu ya ke seksi untuk pemberitaan ini," jawabnya dihubungi via pesan WhatsApp.
Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post