Gapasdap Pastikan KMP Putri Yasmin Kantongi Dokumen Kelaikan, Komisi V DPR RI Minta Evaluasi Total

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi (tengah) bersama Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo (kanan) meninjau langsung Posko SAR di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (13/8). 
Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi (tengah) bersama Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo (kanan) meninjau langsung Posko SAR di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (13/8). 

LombokPost - Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi bersama Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo meninjau langsung Posko SAR di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (13/8). 

Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyampaikan rasa duka mendalam dan menegaskan pentingnya memaksimalkan seluruh potensi pencarian.

Politisi PKS itu meminta seluruh jajaran terkait untuk fokus menurunkan jumlah korban hilang yang hingga kini masih ditunggu kepastiannya oleh pihak keluarga. 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Ombudsman Temukan 3 Manifes

"Upaya kita memang selalu maksimal. Kami meminta kepada seluruh jajaran untuk terus membantu mencari korban. Memang masih ada beberapa orang yang ditanyakan keluarga karena data manifes ini perlu kita kaji terus," ujarnya.

Abdul Hadi menambahkan Komisi V DPR RI akan mendalami kasus ini bersama kementerian dan lembaga terkait.

Evaluasi menyeluruh dijadwalkan berlangsung pekan depan sembari menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca Juga: Lompat ke Laut Bersama, Ombak Besar Pisahkan Pelukan Selvi dan Suami Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Mengenai isu kelayakan kapal dan ketersediaan alat pemadam kebakaran, ia menekankan agar seluruh armada penyeberangan memenuhi standar keselamatan tertinggi.

Menurutnya, ketersediaan alat pemadam canggih harus diimbangi dengan kesiapan Anak Buah Kapal (ABK).

"Sertifikat dan kelayakan kapal tetap kami mintakan ke KNKT untuk dicek. Namun yang tidak kalah penting, pengelola dan para kru harus paham betul cara memadamkan api. Jangan hanya tahu menjalankan kapal, tapi simulasi dan latihan penanganan bencana kebakaran harus rutin dilakukan, apalagi jika ada kru baru," tegasnya.

Baca Juga: Hari Ketiga, Tim SAR Kerahkan 3 SRU Cari Korban KMP Putri Yasmin

Terkait dugaan awal pemicu api dari kendaraan listrik hingga isu usia kapal tua, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KNKT. Namun, ia menggarisbawahi bahwa parameter utama tetap terletak pada kelaiklautan kapal.

Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Mengamati maraknya insiden kapal terbakar dalam dua pekan terakhir, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan bahwa sistem keselamatan (safety system) pelayaran merupakan satu kesatuan mata rantai yang saling terikat. Pihaknya meminta publik tidak terburu-buru menghakimi operator sebelum investigasi resmi KNKT rampung.

"Terjadinya kecelakaan kapal tidak bisa berdiri sendiri. Ada mata rantai yang melibatkan operator, regulator, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pihak galangan kapal, hingga pelabuhan sebagai gate pertama. Tidak bisa langsung judgment bahwa ini murni kesalahan kapal atau operator," kata Khoiri.

Ia menjabarkan KMP Putri Yasmin pada dasarnya mengantongi dokumen kelaikan yang lengkap dan sah. Dokumen tersebut meliputi izin kelas BKI, perawatan rutin, hingga pemenuhan sistem keselamatan darurat seperti Inflatable Life Raft (ILR), sensor panas, sprinkler, hingga CO2 system di ruang mesin yang berfungsi dengan baik. 

Khoiri juga menegaskan tidak ada korelasi langsung antara usia armada dan tingkat kelayakan kapal selama perawatan teknis terpenuhi. 

Di sisi lain, Gapasdap mendorong adanya pengetatan pengawasan di pintu masuk (gate) pelabuhan. Pihaknya menyoroti ancaman nyata yang dibawa oleh muatan darat, seperti truk Over Dimension Over Load (ODOL) serta barang berbahaya yang diatur dalam International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. 

"Karena itu, sterilisasi dan screening ketat di pintu masuk pelabuhan sebagaimana standar keamanan di bandara menjadi krusial untuk memilah muatan berbahaya sebelum masuk ke geladak kapal," pungkasnya. (nur/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
evaluasi dpr ri pelabuhan gapasdap