Pemkab Minta Kades Petahana Fokus Kerja, Persiapan Pilkades Serentak

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 22:29 WIB
SOSIALISASI PILKADES: Pemkab Lobar menggelar sosialisasi pelaksaan pilkades serentak di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (1/9).(DISKOMINFO FOR LOMBOK POST)
SOSIALISASI PILKADES: Pemkab Lobar menggelar sosialisasi pelaksaan pilkades serentak di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (1/9).(DISKOMINFO FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengingatkan para kepala desa (kades) petahana yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak 2026.

Mereka diminta tetap fokus menjaga konsistensi kinerja dan pelayanan publik.

Konsistensi tugas dinilai sebagai strategi sosialisasi paling efektif.

Baca Juga: Jalan Sehat Desa Kediri Berlangsung Meriah, Wabup Lobar Ajak Warga Jaga Persaudaraan Jelang Pilkades

Langkah ini lebih baik daripada melakukan aksi mendahului tahapan yang berpotensi memicu gesekan.

Pesan tersebut disampaikan Asisten I Setda Lobar Saiful Ahkam saat membuka sosialisasi regulasi Pilkades Serentak 2026 di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (1/9).

”Konsistensi dalam bekerja adalah bentuk sosialisasi yang paling efektif untuk calon incumbent. Calon petahana tidak perlu mendahului calon lain dalam aktivitas pencalonan. Yang terpenting tetap konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan dan membuktikan kinerja nyata,” tegas Saiful Ahkam.

Baca Juga: Verifikasi Data Pemilih Jadi Fokus Utama Pilkades Serentak

Ahkam menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi pemerintahan bagi petahana. Salah satunya adalah kewajiban menyusun Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LPPJ-AMJ) di samping laporan tahunan.

Pemkab Lobar terus mematangkan aturan pelaksanaan pilkades serentak. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026.

Aturan tersebut dapat disempurnakan sewaktu-waktu jika ditemukan norma hukum yang belum terakomodasi. Penyesuaian bisa dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati maupun revisi Perbup. ”Revisi Perbup bukan hal sakral, jika ada kebutuhan norma baru tentu akan kita sempurnakan,” ujarnya.

Camat Gerung Fitriati Wahyuni melaporkan ada tujuh desa di wilayahnya yang menggelar pilkades serentak. Total lokasi memilih mencapai 57 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia berharap seluruh tahapan dikawal ketat oleh regulasi demi menjaga kondusivitas wilayah. ”Harapan kami seluruh rangkaian Pilkades serentak di Kecamatan Gerung dapat berlangsung aman, tenteram, dan sepenuhnya berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Fitriati.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti jajaran kades, panitia pilkades desa, serta Ketua BPD se-Kecamatan Gerung. Turut hadir unsur Forkopimcam Gerung, TNI-Polri, dan tim teknis Pemkab Lobar. (nur/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
peraturan bupati regulasi pilkades serentak kondusivitas Pemkab Lobar