LombokPost - Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penentuan desil kemiskinan di Lombok Barat (Lobar) menuai sorotan.
Kepala desa dan Dinas Sosial PPPA Lobar menilai terjadi misinterpretasi penilaian ekonomi warga desa oleh tim pendata pusat.
Kades Duman Suhardi menyoroti indikator kemiskinan pusat yang disamakan dengan Jakarta.
Baca Juga: Dewan Golkar dan PPP Soroti Data Penerim Bansos, Pinjaman Bank dan Kredit Motor Bikin Naik Desil
Kondisi tersebut dinilai tidak cocok diterapkan di daerah.
Ia menjelaskan banyak warga desa memiliki rumah atau tanah dari hasil bekerja di luar negeri.
Namun, mereka tidak memiliki pendapatan harian tetap.
Baca Juga: Data PLN-PDAM Ikut Pengaruhi Nasib Desil Warga
”Jangan samakan penilaian daerah dengan Jakarta. Di sini warga punya rumah bagus hasil kerja ke luar negeri, tapi pendapatannya serabutan. Ada juga warga yang pelihara ayam atau sapi bagi hasil, tapi dicatat sebagai barang usaha. Padahal itu cuma cadangan kebutuhan keluarga, bukan penghasilan harian. Ini salah penafsiran,” tegas Suhardi.
Suhardi mendesak pemda dan pihak desa melakukan verifikasi ulang data satu pintu. Langkah ini penting agar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
”Ayo duduk bareng, adu data tujuannya agar penerima bantuan benar-benar membutuhkan. Satu lagi desil ini kurang sosialisasi ke masyarakat desa,” katanya.
Baca Juga: Carut-Marut Desil Bansos, Dinsos Lobar Buka Suara
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos PPPA Lobar Arief Suryawirawan mengakui kerancuan data kemiskinan merupakan isu nasional. Masalah timbul akibat penggabungan data DTKS, Regsosek, dan P3KE yang dipadankan dengan data Dukcapil.
Arief membeberkan angka inclusive error secara nasional mencapai 46 persen. Sementara angka exclusive error mencapai 28 persen.
Penyebab warga terlempar dari daftar penerima bansos kerap dipicu sistem otomatis pusat. Hal ini terjadi jika nomor rekening atau KTP warga terdeteksi transaksi pinjaman online, judi online, atau pemindahan rekening.
Arief menegaskan Dinsos hanya bertindak sebagai pengguna data dari Kemensos. Formulasi dan perhitungan desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dinsos PPPA Lobar meminta kades dan kepala dusun memanfaatkan pembaruan data berkala tiap tiga bulan. Desa diminta aktif mengajukan perbaikan data penerima PKH, Bansos, maupun PBI JKN. Namun, pada Agustus lalu baru tujuh desa di Lombok Barat yang aktif mengirimkan pembaruan usulan.
Pendamping masyarakat diwajibkan memberikan data perubahan penerima bansos secara transparan kepada kades dan kadus. Desa juga diberikan ruang untuk melakukan proses sanggah dan uji publik.
Arief mengapresiasi kecamatan seperti Lingsar dan Narmada yang mulai memberi label khusus pada rumah penerima bantuan. ”Kami berharap semua desa di Lombok Barat berani melabeli rumah penerima bansos agar transparansi di tingkat bawah tercipta dan bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkas Arief. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post