LombokPost - Gelombang penolakan warga terhadap proyek pembangunan perumahan di RT 09, Dusun Labuapi Selatan, Desa Labuapi, terus meluas. Tidak hanya 22 KK pemilik lahan kavlingan yang secara tegas menolak pemanfaatan jalan lingkungan mereka sebagai akses utama proyek, para petani setempat juga mengecam tindakan pengembang yang membelokkan saluran irigasi pertanian secara sepihak.
Perwakilan warga, Lalu Toni Erlan, membeberkan sikap penolakan warga telah muncul sejak Juni 2025. Pihaknya menilai pengembang masuk tanpa sosialisasi serta tidak mengedepankan adab dan mekanisme diskusi yang transparan dengan masyarakat terdampak.
”Pengembang hanya datang memberitahukan sepihak bahwa akses jalan kami akan dipakai untuk perumahan. Kami 22 KK bersepakat menolak secara resmi melalui mediasi di kantor desa. Namun di awal Februari 2026, mereka justru mulai melakukan pengukuran hingga menerobos masuk,” ungkap Toni.
Baca Juga: Labuapi Dikepung Banjir, Ketinggian Air di Perumahan BTN Pepabri Capai 1 Meter
Dua poin utama yang menjadi alasan penolakan warga mencakup kejelasanstatus hukum jalan. Hasil mediasi di kantor camat bersama Pemkab Lobar mengonfirmasi jalan di area warga adalah non-status dan tidak terdaftar di BKD sebagai aset daerah.
Artinya, jalur tersebut murni merupakan hak fasum bersama milik warga. Warga mempertanyakan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/FPR) yang terbit per Maret 2024 dan siteplan Perkim per Agustus 2025, sementara pihak pengembang baru mendatangi warga pada Juni 2025 tanpa koordinasi awal.
Termasuk ada penebangan pohon fasum. Meski kapolsek setempat telah menginstruksikan penghentian aktivitas sampai ada kesepakatan, armada truk proyek dilaporkan masih kerap menerobos.
Baca Juga: Waspada, Labuapi dan Sekotong Rawan Banjir
Dampak proyek perumahan ini juga merembet pada sektor pertanian. Petugas Pengatur Air (Pekasih) Desa Labuapi Juarsah, menyuarakan protes keras atas pembelokan saluran irigasi tersier yang dilakukan demi pelebaran jalan proyek.
Aliran air terganggu dimana saluran irigasi yang semula lurus kini dibelokkan membentuk sudut tajam serta ditutup pengecoran beton tanpa bak kontrol yang memadai. ”Akibatnya, debit dan arus air ke lahan pertanian menurun drastis,” terang Juarsah.
Hal ini ini mengancam kelangsungan pasokan air bagi sekitar 7 hektare lahan pertanian aktif yang dikelola oleh kelompok petani sebanyak 34 orang petani.
Baca Juga: Permudah Layanan Kependudukan, Migrasi Adminduk di Labuapi Akan Berbasis RT
Pihak pekasih telah melaporkan persoalan ini ke PPL dan Dinas Pertanian NTB, namun penataan fisik di lapangan tetap berjalan tanpa persetujuan petani.
Warga dan kelompok tani mendesak Pemkab Lobar turun tangan secara objektif, menghentikan seluruh pemaksaan aktivitas proyek, serta mengembalikan fungsi saluran irigasi dan hak jalan warga seperti sedia kala. ”Kami ingin saluran irigasi seperti semula,” tambahnya.
Kapolsek Labuapi Ipda Selamet Riadi menjelaskan polsek telah melakukan mediasi bersama warga dan pengembang di kecamatan. Pihaknya ingin masyarakat bisa duduk bersama agar tidak ada gejolak. ”Kami turun mediasi untuk menjaga kamtibmas,” pungkasnya. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Liputan Berita Lombok Post