LombokPost - Pengelolaan Dana Desa (DD) dinilai kian terhimpit regulasi pusat yang terlampau mengikat.
Kepala Desa Duman Suhardi membeberkan, meski alokasi DD mencapai Rp 370 juta, sebagian besar anggaran sudah dipatok untuk program prioritas nasional.
Suhardi mengibaratkan penganggaran desa seperti peribahasa Sasak, ini anggarannya, ini cerakennya. Artinya, setiap rupiah yang masuk sudah memiliki pos peruntukan yang ketat.
Baca Juga: Ada Samsat di Kantor Desa Duman
”Program pusat seperti MBG, Koperasi Desa, penanganan stunting, hingga BLT semua sudah dijatah. Kalau ada aspirasi mendadak warga, kami capek mencari regulasi penyesuaiannya,” ujar Suhardi.
Kondisi ini memicu dilema sosial di masyarakat. Minimnya anggaran membuat Pemdes Duman terpaksa menerapkan sistem "piala bergilir" untuk penyaluran BLT.
Sebab, kuota penerima BLT di Desa Duman saat ini tersisa untuk 11 orang saja. Pihak desa bergantian membagikan bantuan setiap tiga bulan sekali demi meredam kecemburuan sosial.
Baca Juga: Makan Korban, Pemuda Desa Duman Meninggal Akibat Tenggelam di Bendungan Meninting
Masalah lain muncul saat pendaftaran sekolah. Pemdes Duman kerepotan melayani warga yang memaksakan diri meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) demi mendapat beasiswa. Fenomena ini berdampak pada rusaknya akurasi data kemiskinan desa.
Tak hanya itu, pembangunan fisik juga rawan terbentur aturan. Suhardi mencontohkan pembangunan tembok pemakaman yang tidak bisa dianggarkan langsung.
Pihaknya harus menyiasati dengan memasukkan program tersebut ke pos penataan lingkungan.
Baca Juga: Dewan Lobar Desak Sekda Definitif Segera Diisi, Wabup Tunjuk Asisten I Jadi Pelaksana Harian
Suhardi menegaskan vitalnya peran sekretaris desa dan perangkat dalam mengawal regulasi pusat yang kerap berubah sewaktu-waktu.
”Skala kita memang desa, tapi dipaksa mengerjakan beban kerja sekelas kementerian. Sekdes tidak boleh kehabisan paket data HP karena regulasi pusat bisa berubah malam hari,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pemerintah desa. Hal ini penting agar penggunaan DD benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Liputan Berita Lombok Post