LombokPost - Konflik antara pihak pengembang perumahan dengan 22 KK kavlingan yang berlokasi di Dusun Labuapi Selatan akhirnya menemukan titik terang.
Gejolak yang sempat memicu keresahan sosial berhasil diredam melalui jalur mediasi yang difasilitasi Polsek Labuapi bersama jajaran Pemerintah Kecamatan.
Camat Labuapi Lalu Pardita Utama, mengonfirmasi jalannya proses mediasi antara warga terdampak dan pihak pengembang telah membuahkan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Kawal Raperda Bale Mediasi, Perkuat Kepastian Hukum di Kota Mataram
Pertemuan formal yang menghadirkan kedua belah pihak tersebut merumuskan jalan keluar yang dapat diterima secara adil guna menyelesaikan perselisihan.
”Kini sudah ada kesepakatan dan titik temu. Saat ini prosesnya tinggal dituangkan secara rinci ke dalam dokumen perjanjian tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan kejelasan bagi kedua belah pihak,” katanya pada Lombok Post, Sabtu (5/9).
Pardita mengimbau kepada warga kavlingan serta masyarakat sekitar agar tetap tenang.
Ia menekankan dalam menyelesaikan setiap dinamika perselisihan di tingkat tapak, pola komunikasi dua arah yang dingin dan mengutamakan musyawarah harus senantiasa didahulukan.
”Kuncinya komunikasi dan duduk bersama,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kapolsek Labuapi Ipda Selamet Riadi menegaskan langkah cepat jajarannya dalam memediasi sengketa tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi guna menjaga kamtibmas di wilayah hukum Labuapi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak warga sekaligus memastikan aktivitas iklim investasi pengembangan permukiman berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah publik. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post