LombokPost – PT Air Minum (PAM) Giri Menang (Persoda) memastikan program pembebasan tagihan air minum untuk rumah ibadah terus berlanjut.
Kebijakan sosial yang memberikan kemudahan bagi tempat-tempat ibadah di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram ini kini resmi memasuki tahun keempat sejak pertama kali digulirkan pada 2023 lalu.
”Program pembebasan tagihan air minum bagi rumah ibadah ini sebenarnya sudah memasuki tahun keempat. Kenapa kami inisiasi program ini? Tentu terutama karena kepedulian perusahaan terhadap kegiatan keagamaan, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Plt Direktur Utama PAM Giri Menang Aini Kurniati, Rabu (16/9).
Aini mengungkapkan, keberlanjutan program tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata perusahaan terhadap kegiatan keagamaan sekaligus wujud kepedulian sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Satgas MBG Loteng Kumpulkan SPPG, Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir Harga Mati!
Ia menjelaskan, program gratis tagihan ini berlaku inklusif untuk seluruh rumah ibadah dari semua agama yang diakui di Indonesia, mulai dari masjid, pura, gereja, hingga tempat ibadah lainnya yang berada di wilayah pelayanan PAM Giri Menang.
Namun, untuk bisa menikmati fasilitas pembebasan tagihan ini, pengurus rumah ibadah harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat administrasi yang telah ditetapkan perusahaan. Salah satu syarat utamanya adalah rumah ibadah tersebut terdaftar dalam klasifikasi pelanggan golongan 1B atau golongan sosial.
”Silakan bagi yang mau ikut program gratis untuk rumah ibadah ini, tentu ada ketentuannya. Rumah ibadah itu harus terdaftar dalam klasifikasi golongan 1B untuk tarif sosial. Selain itu, statusnya harus sebagai pelanggan aktif,” jelas Aini.
Syarat penting lainnya yang disoroti adalah perihal kepemilikan sambungan meteran air. Aini menegaskan bahwa sambungan air minum harus terdaftar secara resmi atas nama lembaga atau rumah ibadah yang bersangkutan, bukan atas nama perorangan atau pribadi.
Bagi pengurus rumah ibadah yang ingin memastikan status keanggotaan atau mendaftarkan tempat ibadahnya, proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah.
"Pengurus cukup mendatangi kantor pelayanan customer service PAM Giri Menang, baik yang ada di kantor pusat maupun kantor cabang wilayah pelayanan setempat," jelasnya.
Baca Juga: PAM Giri Menang Jamin Layanan Air Bersih Tetap Normal, Dirut Baru Tergantung Wabup dan Wali Kota
Aini menambahkan, keberlanjutan program yang digagas sejak 2023 ini tidak terlepas dari dukungan penuh para pemegang saham, yakni Kepala Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci utama sehingga program sosial ini bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Meski besaran pemakaian air di setiap rumah ibadah bervariasi bergantung pada intensitas kegiatan sosial keagamaan masing-masing, PAM Giri Menang berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran pasokan air bersih bagi seluruh rumah ibadah.
Melalui program ini, PAM Giri Menang berharap beban operasional pengelola rumah ibadah dapat berkurang, sehingga Jamaah maupun umat dapat beribadah dengan lebih tenang dan nyaman tanpa mengkhawatirkan beban biaya operasional air bersih setiap bulannya.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Lombok Post