Wali Murid Keluhkan Iuran Sukarela, Sekolah Bantah Ada Pungli

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:42 WIB
SOROTAN: Komite menunjukkan pengisian formulir yang menampilkan tidak ada paksaan untuk nominal sumbangan bulanan. (NURUL/LOMBOK POST)
SOROTAN: Komite menunjukkan pengisian formulir yang menampilkan tidak ada paksaan untuk nominal sumbangan bulanan. (NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost - Kebijakan iuran sukarela di SMAN 1 Narmada dikeluhkan salah seorang wali murid kurang mampu.

Iuran kegiatan sekolah itu diduga menetapkan batas minimal pembayaran Rp 150 ribu per bulan.

”Siswa diberikan surat kesanggupan sumbangan sukarela tanpa paksaan. Namun praktiknya ada ketentuan nominal minimal Rp 150 ribu,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Ombudsman Turun ke SMKN 3 Mataram, Sekolah Diminta Kembalikan Dana Pungli Berkedok Sumbangan

Siswa yang menulis nominal di bawah angka tersebut dikabarkan diminta mengambil kembali suratnya untuk direvisi. Orang tua murid mengaku memiliki bukti foto lembar pernyataan hingga pesan instruksi revisi.

Wali murid berharap instansi berwenang segera turun tangan. Permintaan penyesuaian nominal tersebut dinilai sangat memberatkan ekonomi keluarga kurang mampu.

”Ini sudah termasuk pemaksaan. Kami yang kurang mampu merasa terbebani oleh SPP berkedok sumbangan di sekolah negeri ini,” kritiknya.

Baca Juga: Sekolah di Sumbawa Barat Bakal Diguyur Anggaran BOSDA, Bupati Amar: Untuk Hindari Pungli

Laporan ini disampaikan demi mendorong transparansi, keadilan, serta perlindungan bagi para wali murid agar tidak tertekan oleh kewajiban finansial. Pemeriksaan oleh pihak berwenang diharapkan segera dilakukan guna menguji kesesuaian kebijakan sekolah dengan regulasi yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, SMAN 1 Narmada membantah tegas adanya batas minimal pembayaran. Kebijakan sumbangan dikelola penuh oleh komite sekolah secara akuntabel.

”Sumbangan ini dikawal dan dikelola komite. Sama sekali tidak ada pemaksaan harus membayar Rp 150 ribu per bulan,” kata Kepala SMAN 1 Narmada Hulwani.

Baca Juga: Dikbud KSB Ingatkan Sekolah Tak Boleh lakukan Pungli PPDB

Ia menjelaskan, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dibebaskan penuh dari iuran. Orang tua yang mengalami kendala finansial diminta berkoordinasi langsung dengan komite.

Komite sekolah mencatat besaran nilai di formulir kesanggupan wali murid sangat bervariasi, menyesuaikan kemampuan ekonomi. ”Bahkan ada yang menuliskan sanggup Rp 5 ribu atau Rp 20 ribu per bulan. Tapi ada juga wali murid mampu yang mencantumkan lebih dari Rp 150 ribu,” jelas Perwakilan Komite SMAN 1 Narmada Nursinah.

Dana dari sekitar 1.538 siswa tersebut dialokasikan untuk 24 kegiatan ekstrakurikuler, pelatih, pembina, serta akomodasi lomba. Pencairan dana oleh sekolah wajib melampirkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada komite.

Masyarakat dan wali murid diimbau mengonfirmasi langsung setiap kendala agar tidak terjadi simpang siur informasi. ”Pihak sekolah yang akan menggunakan dana harus melampirkan SPPD terlebih dahulu, baru bisa dicairkan oleh komite,” pungkas Nursinah. (nur/r8)

Editor : Pujo Nugroho
Sumber : Lombok Post
Iuran sumbangan Sukarela Sekolah Pembayaran