Jelang Pilkades Desember, Kemenkum NTB Soroti Aturan Pencalonan Kades di Lombok Barat

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:21 WIB
TELAAH REGULASI: Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Lombok Barat membahas perubahan aturan Pilkades jelang pemilihan Desember 2026.
TELAAH REGULASI: Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Lombok Barat membahas perubahan aturan Pilkades jelang pemilihan Desember 2026.

 

LombokPost--Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung Desember 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan penelaahan terhadap perubahan regulasi Pilkades di Kabupaten Lombok Barat.

Penelaahan dilakukan dalam konsultasi Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rabu (23/9/2026).

Pembahasan difokuskan pada sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pj Sekda Lombok Barat Saepul Akhkam mengatakan konsultasi tersebut penting karena tahapan Pilkades segera memasuki proses penetapan calon.

Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan persyaratan calon kepala desa, termasuk ketentuan mengenai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemampuan membaca kitab suci.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB turut menelaah ketentuan yang mengatur status PPPK, PNS, TNI, dan Polri dalam regulasi Pilkades Lombok Barat.

Baca Juga: Alun-Alun Tastura Dibebaskan dari Genangan

Kemenkum NTB Minta Norma Diperjelas

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Rio Dwi Nugroho menjelaskan, ketentuan dalam regulasi Pilkades perlu membedakan persyaratan pada tahap pencalonan dengan konsekuensi hukum setelah seseorang ditetapkan sebagai kepala desa.

Menurut dia, pembedaan tersebut penting agar norma yang dituangkan dalam peraturan tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat diterapkan.

“Persyaratan pada tahap pencalonan harus dibedakan dengan konsekuensi hukum setelah calon ditetapkan sebagai kepala desa,” ujarnya.

Sejumlah catatan hasil penelaahan telah disampaikan kepada pemrakarsa untuk menjadi bahan perbaikan dalam rancangan perubahan peraturan bupati tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga menegaskan pentingnya kejelasan norma dalam setiap perubahan regulasi.

Menurut dia, perubahan peraturan harus menjelaskan secara tegas ketentuan mana yang diubah dan ketentuan mana yang tetap berlaku.

Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kerancuan ketika regulasi diterapkan dalam tahapan Pilkades.

Baca Juga: Jangan Ada Lagi Kru Kapal Kabur Duluan! 128 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi

Kemenkum NTB Tekankan Kepastian Hukum

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan pihaknya terus mendorong agar regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

“Setiap norma perlu disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Milawati.

Konsultasi perubahan Perbup Lombok Barat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi Pilkades memiliki landasan hukum yang jelas sebelum tahapan pemilihan kepala desa berlangsung pada Desember 2026.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Singapura, Pemuda Mataram Malah Dikabarkan Terjebak di Myanmar

Dengan adanya penelaahan tersebut, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan calon maupun kedudukan aparatur negara dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB