LombokPost – Sebanyak 14 dari total 15 desa di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Rabu, 9 Desember 2026 mendatang.
Sementara satu desa sisanya, yakni Desa Dasan Geria, tidak masuk dalam agenda kontestasi politik tingkat desa tahun ini.
Camat Lingsar, Marzuky, menjelaskan berdasarkan pendataan awal, pelaksanaan Pilkades Serentak di wilayahnya mencakup 115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 56.017 pemilih.
Guna memastikan stabilitas keamanan, pihaknya melakukan pemetaan peta kerawanan wilayah, di mana Desa Langko menjadi salah satu kawasan yang mendapat atensi khusus.
Baca Juga: Pilkades di 61 Desa, Bupati KSB Ingatkan Panitia Harus Netral dan Jujur!
Pihak kecamatan secara intensif berkoordinasi dengan Polsek Lingsar dan Polresta Mataram untuk langkah mitigasi pengamanan dengan melacak histori wilayah.
Selain itu, program sambang tokoh melibatkan Tuan Guru, Pemangku, dan tokoh masyarakat terus digencarkan agar suasana tetap kondusif.
"Kami juga menerjunkan pejabat Kasi kecamatan sebagai pendamping desa binaan demi mempercepat komunikasi," ujar Camat Lingsar Marzuky.
Di tempat terpisah, dinamika persiapan pelaksanaan Pilkades juga terus berproses di tingkat desa. Ketua Panitia Pilkades Bug Bug, Soni Irawan, mengonfirmasi kepanitiaan di wilayahnya saat ini tengah memfokuskan pengerjaan pada tahap penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Jelang Pilkades Desember, Kemenkum NTB Soroti Aturan Pencalonan Kades di Lombok Barat
Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Lingsar, jadwal serta syarat pendaftaran Calon Kepala Desa (Kades) ditetapkan.
Persiapan & Pendaftaran Pemilih pada 7 – 19 Agustus 2026 ini persiapan dan 1 – 19 September 2026 masuk dalam Pendaftaran Pemilih.
Pendaftaran Calon Kades dimana Pengambilan formulir dibuka pada 28 September – 7 Oktober 2026 di sekretariat panitia desa.
"Batas akhir penyerahan berkas fisik kelengkapan administratif ditetapkan hingga 16 Oktober 2026," imbuhnya.
Verifikasi & Rangkaian Seleksi ada verifikasi dokumen keabsahan berkas serta pemeriksaan kesehatan atau bebas narkoba dijadwalkan pada 17 – 24 Oktober 2026. Rapat pleno penetapan calon kades dan pengundian nomor urut dilaksanakan pada 10 – 12 November 2026.
Baca Juga: Wajah Baru di Polsek Lingsar, Mengawal Ujian Pilkades Serentak 14 Desa
"Kampanye hingga Pelantikan dimana Masa kampanye dan tenang berlangsung pada 2 – 8 Desember 2026, hari pemungutan suara pada 9 Desember 2026, serta pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada 6 Februari 2027," terangnya.
Adapun kriteria persyaratan calon Kades mensyaratkan WNI berusia minimal 25 tahun.
Berpendidikan paling rendah lulusan SMP/sederajat. Bertakwa serta mampu membaca kitab suci sesuai agamanya. Serta dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dari instansi berwenang.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post Online