Sengketa Utang Piutang dan Sewa Mobil Warga Lombok Barat Berakhir Damai di Posbakum Desa

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 12:33 WIB
MEDIASI: Kepala Desa Meninting Mahnan Haryanto didampingi paralegal dan perangkat desa memfasilitasi mediasi sengketa utang piutang dan persewaan kendaraan warga di Posbakum Desa Meninting, Lombok Barat, Jumat (25/9)
MEDIASI: Kepala Desa Meninting Mahnan Haryanto didampingi paralegal dan perangkat desa memfasilitasi mediasi sengketa utang piutang dan persewaan kendaraan warga di Posbakum Desa Meninting, Lombok Barat, Jumat (25/9)

 

LombokPost--Perselisihan warga terkait utang piutang dan persewaan kendaraan di Lombok Barat akhirnya berakhir damai.

Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Jumat (25/9/2026).

Mediasi mempertemukan warga Perumahan Royal Permai, Kecamatan Gunungsari, dengan warga RT 06 Montong Buwuh, Desa Meninting. Pertemuan berlangsung di Posbakum Desa Meninting dan dipimpin Kepala Desa Meninting Mahnan Haryanto, didampingi paralegal serta perangkat desa.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang dan persewaan mobil.

Dalam mediasi, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi dan persoalan yang dihadapi.

Baca Juga: Terbentur Aturan, Dinas Perikanan KSB Kawalahan Tangani Ilegal Fishing

Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Para pihak kemudian mencari titik temu yang dapat diterima bersama.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Mereka juga sepakat tidak melanjutkan perkara ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pengadilan.

Mediasi berlangsung aman dan tertib. Penyelesaian secara nonlitigasi tersebut juga diharapkan dapat menjaga hubungan sosial para pihak di tengah masyarakat.

Posbakum Desa Perluas Akses Keadilan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat I Gusti Putu Milawati mengatakan, keberadaan Posbakum Desa menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak selalu harus menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur pengadilan. Konsultasi hukum dan mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian ketika persoalan masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.

"Posbakum memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan melalui mekanisme nonlitigasi yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan," ujar Mila.

Baca Juga: Bupati Dompu Harapkan KNMP Mampu Dongkrak Pendapatan Nelayan

Ia berharap keberadaan Posbakum dapat semakin memperkuat budaya sadar hukum di tingkat desa sekaligus memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat.

Mediasi sengketa utang piutang dan persewaan kendaraan di Desa Meninting ini menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum di pengadilan.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB