Empat Bakal Calon Kades Kuripan Resmi Mendaftar, Panitia Pastikan Proses Terbuka dan Sesuai Aturan

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 14:58 WIB
Sejumlah bakal calon kepala desa menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia Pilkades Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Hingga Senin (5/10), empat bakal calon telah resmi mendaftar. (YKi/ Lombokpost)
Sejumlah bakal calon kepala desa menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia Pilkades Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Hingga Senin (5/10), empat bakal calon telah resmi mendaftar. (YKi/ Lombokpost)

 

LombokPost--Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades) dalam Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Barat mulai memasuki tahapan penting.

Di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, hingga Senin (5/10), tercatat empat bakal calon telah resmi mendaftarkan diri ke panitia.

Keempat bakal calon tersebut yakni Hasbi, Nirwati, Zulkarnaen, dan Mastur. Dari empat pendaftar tersebut, dua di antaranya merupakan mantan kepala desa, yakni Hasbi dan Mastur.

Ketua Panitia Pilkades Kuripan, H. Lalu Harta Muhardi, mengatakan sebelumnya terdapat tujuh bakal calon yang telah mengambil berkas pendaftaran.

Namun, hingga Senin (5/10), baru empat orang yang telah mengembalikan berkas sekaligus mendaftarkan diri.

“Kita tetap mengacu pada aturan, dan siapapun yang mendaftar selama dia berKTP disini kita tetap terbuka,” kata H. Lalu Harta Muhardi.

Baca Juga: Perkenalkan SIPENDA, Kini Bayar Pajak di KLU Tak Perlu ke Kantor Bapenda

Hasbi tercatat sebagai bakal calon pertama yang mendaftarkan diri pada Kamis (1/10).

Sementara tiga bakal calon lainnya, yakni Nirwati, Zulkarnaen, dan Mastur, mendaftarkan diri secara bergantian pada Senin (5/10) pagi.

Meski telah mendaftar, keempat bakal calon tersebut belum otomatis ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Panitia masih akan menunggu lagi pendaftar berikutnya sembari melakukan persiapan untuk menghadapi tahapan penelitian terhadap seluruh persyaratan administrasi melalui proses verifikasi dan validasi.

"Kami membuka pendaftaran mulai dari tanggal 28 September kemarin sampai hari Rabu tanggal 7 Oktober besok," terangnya.

H. Lalu Harta Muhardi menegaskan, pihaknya akan tetap mengedepankan profesionalitas, keterbukaan dan mengacu pada aturan yang berlaku.

Baginya, proses pendaftaran ini merupakan ruang bagi para bakal calon untuk melampirkan berkas persyaratan mereka, karena selanjutnya akan dilakukan penelitian untuk menentukan lulus atau tidaknya sebagai calon kepala desa.

Diterangkan Lalu Harta Muhardi bahwa proses verifikasi menjadi kewenangan panitia untuk memastikan seluruh bakal calon memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkades baik dari persyaratan pengalaman kerja, pendidikan, umur hingga berkas surat pernyataan lainnya.

"Pada proses selanjutnya, nanti akan ada verifikasi dari panitia apakah layak lulus atau ada salah satu kriteria yang bisa menghambat," ujarnya.

Baca Juga: TPST Kebon Talo Ditarget Rampung Akhir Tahun

Penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 17 Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum kontestasi Pilkades memasuki tahapan selanjutnya.

Panitia mengimbau seluruh pihak, baik bakal calon maupun masyarakat, mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan Pilkades Kuripan berjalan tertib, transparan dan tetap kondusif.

"Kita berharap bahwa kedepan siapapun yang lulus tidak menjadi sebuah persoalan bagi bakal calon dan umumnya bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Pilkades Lombok Barat Pilkades Kuripan bakal calon kepala desa Desa Kuripan Lombok Barat