LombokPost--Hak mendapatkan bantuan hukum menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan pemahaman mengenai akses bantuan hukum gratis kepada warga binaan Lapas Lombok Barat.
Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi tersebut digelar di Aula Lapas Lombok Barat, Rabu (7/10).
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi Kanwil Kemenkum NTB bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB dalam memastikan informasi mengenai hak bantuan hukum dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan juga melibatkan LBH Posbankumadin Mataram sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman praktis mengenai proses memperoleh bantuan hukum.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zainal Fikri.
Zainal mengapresiasi kerja sama Kanwil Kemenkum NTB dan LBH Posbankumadin Mataram dalam memberikan edukasi hukum kepada warga binaan.
Baca Juga: Mitra SPPG Gelar Aksi Bungkam, Soroti Ketidakpastian Operasional MBG
Ia berharap para warga binaan dapat mengikuti sosialisasi dengan tertib sehingga informasi yang diberikan dapat dipahami dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Materi kemudian disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Nurul Fatima.
Nurul menjelaskan sejumlah hal mendasar mengenai bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Mulai dari pengertian bantuan hukum, dasar hukum, jenis layanan, persyaratan, hingga tata cara pengajuan bantuan hukum dijelaskan kepada warga binaan.
“Bantuan hukum merupakan hak yang dapat diperoleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, penting bagi warga binaan memahami dasar hukum, jenis layanan, serta tata cara untuk mengajukan bantuan hukum,” jelas Nurul.
Tidak hanya memberikan pemahaman dari sisi regulasi, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari LBH Posbankumadin Mataram, Abdul Hanan.
Abdul memberikan gambaran mengenai pelaksanaan bantuan hukum gratis di lapangan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Penjelasan tersebut diharapkan membantu warga binaan memahami langkah yang perlu dilakukan ketika membutuhkan pendampingan atau layanan bantuan hukum.
Dengan adanya informasi tersebut, warga binaan tidak hanya mengetahui bahwa bantuan hukum merupakan hak, tetapi juga memahami bagaimana cara mengaksesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong agar informasi mengenai bantuan hukum tidak hanya berhenti pada masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Wabup Nurul Adha Bantah Ada Intervensi, Hasil Seleksi Sekda Lobar Segera Disampaikan ke BKN
Warga binaan juga perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hak-hak hukum yang dapat mereka akses.
Sosialisasi bantuan hukum nonlitigasi menjadi salah satu upaya untuk memperluas pemahaman tersebut. Terlebih, akses terhadap bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan di Lapas Lombok Barat berlangsung lancar dan tertib.
Para warga binaan diharapkan semakin memahami hak atas bantuan hukum gratis sekaligus mengetahui tata cara memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kanwil Kemenkum NTB, peningkatan pemahaman hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan.
Informasi yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat menggunakan hak hukumnya secara lebih baik dan sesuai prosedur.
Editor : Kimda Farida