Moratorium Minol Kawasan Pariwisata Lobar Dicabut

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:10 WIB
MENUNGGU LAYANAN: Beberapa masyarakat menunggu giliran pelayanan di Mall Pelayanan Publik Lobar, beberapa waktu lalu. (NURUL/LOMBOK POST)
MENUNGGU LAYANAN: Beberapa masyarakat menunggu giliran pelayanan di Mall Pelayanan Publik Lobar, beberapa waktu lalu. (NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemkab Lobar mencabut kebijakan moratorium izin penjualan minuman beralkohol di kawasan pariwisata.

Langkah tersebut diambil guna mendukung kebangkitan usaha jasa pariwisata di kawasan Senggigi serta wilayah Sekotong.

”Pencabutan moratorium minol sudah berjalan sekitar enam bulan lalu demi merespons aspirasi para pengusaha pariwisata,” kata Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadhan.

Baca Juga: Larangan Miras Bikin Tamu Asing Tak Betah, Dewan Kaji Legalitas Minol di Destinasi Wisata

Izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C khusus diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki fasilitas akomodasi restoran.

Kewenangan daerah mencakup penerbitan perizinan tempat penjualan minuman yang memiliki kadar alkohol di atas 5 persen.

”Persyaratan utama penerbitan izin wajib memiliki perizinan dasar usaha pariwisata seperti restoran,” kata Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadhan.

 Baca Juga: Tak Sembarangan Terbitkan Izin! Begini Mekanisme Ketat Penjualan Minol di Kota Mataram

Sebanyak delapan berkas permohonan izin baru telah diajukan para pemilik usaha setelah pembatasan resmi dicabut. Pemberian izin penjualan secara ketat disesuaikan dengan penetapan tata ruang wilayah kawasan pariwisata daerah yang sah.

”Penjualan minuman beralkohol di luar kawasan Senggigi dan Sekotong dipastikan bersifat ilegal serta melanggar hukum,” imbuhnya.

Pihak dinas bekerja sama dengan aparat kepolisian serta Satpol PP untuk melakukan penertiban lokasi penjualan tanpa izin.

Baca Juga: Ngeyel Buka hingga Jual Minol Tanpa Izin, DPMPTSP Lombok Barat Ancam Batalkan Izin M Mart

Ketersediaan minuman beralkohol pada fasilitas hotel berbintang dinilai menjadi daya tarik penting bagi kunjungan wisatawan mancanegara.

”Pengusulan perizinan tempat wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan sebelum diproses sistem,” tambahnya.

Mekanisme pengendalian jumlah perizinan tetap diberlakukan secara berkala guna mencegah keterlibatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sektor perizinan pariwisata yang tertata rapi diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor hospitality. ”Perizinan minol ini juga tetap ketat, kalau bukan kawasan pariwisata kami tolak," tegasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan Senggigi Suhermanto menyambut baik pencabutan moratorium minol. Ini tentunya bisa menggairah sektor pariwisata yang menjadi penopang Lobar. ”Kami sambut baik pencabutan moratorium minol khusus kawasan pariwisata,” pungkasnya. (nur/r8)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
wisatawan minuman beralkohol perizinan restoran Pariwisata