LombokPost - Satpol PP Lobar menepis tuduhan keterlibatan anggotanya dalam praktik perlindungan usaha penjualan minuman beralkohol ilegal.
Penertiban tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi konsisten dilakukan melalui penyegelan hingga tindakan penyitaan barang bukti.
”Saya pastikan tidak ada anggota yang menjadi pelindung atau menerima setoran dari pengusaha ilegal,” kata Kepala Satpol PP Lobar I Ketut Rauh.
Baca Juga: Moratorium Minol Kawasan Pariwisata Lobar Dicabut
Sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses pidana siap dijatuhkan kepada oknum petugas yang terbukti melanggar aturan kepegawaian.
Masyarakat dan media diminta menyerahkan bukti valid jika menemukan indikasi pelanggaran oknum aparat di lapangan saat penertiban.
”Pendekatan pengawasan wilayah terus diperkuat guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan penjualan minuman beralkohol,” terangnya.
Baca Juga: Larangan Miras Bikin Tamu Asing Tak Betah, Dewan Kaji Legalitas Minol di Destinasi Wisata
Rauh menjelaskan izin resmi penjualan minuman beralkohol daerah sejauh ini hanya dibuka terbatas untuk kawasan pariwisata Senggigi dan Sekotong.
Pemda mengarahkan fokus penataan perizinan pada lokasi destinasi wisata utama guna memudahkan pengawasan serta optimalisasi penerimaan pajak.
”Penjualan minuman beralkohol di luar kawasan pariwisata Senggigi dan Sekotong dipastikan bersifat ilegal tanpa izin,” paparnya.
Baca Juga: Tak Sembarangan Terbitkan Izin! Begini Mekanisme Ketat Penjualan Minol di Kota Mataram
Patroli rutin penataan pedagang di sepanjang jalur protokol wilayah kota juga terus digencarkan secara bertahap setiap harinya. Penataan lapak pedagang dilakukan melalui penerapan skema zona waktu dan tempat sembari menunggu kepastian lokasi relokasi permanen.
”Pendekatan kami adalah menata serta menjaga kerapian lingkungan jalan protokol tanpa mematikan usaha warga masyarakat,” imbuhnya.
Langkah penertiban humanis diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum serta kebersihan lingkungan kawasan perkotaan secara berkelanjutan. Pihaknya memastikan seluruh jajaran anggota tetap tegak lurus mengawal kebijakan dan arahan strategis pimpinan daerah.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Lobar Herri Ramadhan mengatakan moratorium minol itu dibuka hanya untuk kawasan pariwisata. Baik itu di wilayah Senggigi dan Sekotong. ”Kalau ada di luar itu, saya pastikan itu ilegal. Kami terus koordinasi juga dengan aparat,” kata dia.
Editor : Pujo NugrohoSumber : Lombok Post