Dua Terduga Pengedar Sabu di Gerung Terancam Paling Ringan 20 Tahun Penjara

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:34 WIB
BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lobar dari dua pengedar di Gerung, akhir pekan lalu. (IST/LOMBOK POST)
BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lobar dari dua pengedar di Gerung, akhir pekan lalu. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika serta KUHP baru dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penerapan sangkaan pasal baru mengancam kedua pelaku dengan pidana penjara maksimal dua puluh tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Silaturahmi ke Ponpes Darul Arifin, Dirbinmas Polda NTB Waspadai Narkoba Vape hingga Judol

Kedua terduga pelaku dijerat dengan sangkaan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga: Pria di Dompu Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Satu Orang Kabur, Polisi Sita 57,28 Gram Sabu

"Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menjelasakan perihal pengungkapan ini. 

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Herwin Jonathan Nababan mengatakan ancaman pidana berat diberlakukan mengingat jumlah barang bukti sabu yang disita petugas menembus berat bruto 72 gram.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga mengenai pengiriman paket narkoba dari Lombok Tengah menuju wilayah Sekotong.

Baca Juga: FUI Bima Ajak Perangi Narkoba hingga Kenakalan Remaja, Dorong Hidupkan Gerakan Kembali Mbojo Ma Ntoi

"Petugas menghentikan kendaraan roda empat pelaku di wilayah Kelurahan Gerung Utara saat mengangkut barang haram," tambahnya.

Penggeledahan mobil Honda Brio milik pelaku disaksikan langsung oleh warga setempat guna memastikan keabsahan tindakan penangkapan.

Petugas menemukan klip plastik sabu di dalam dashboard kendaraan serta uang tunai lima juta rupiah beserta barang bukti pendukung. "Dua pelaku berinisial E dan SU memiliki peran berbeda sebagai pengambil barang serta pengemudi mobil," jelasnya.

Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Barat guna menjalani proses pemeriksaan penyidikan lanjutan. Langkah penyidikan tegas diharapkan memberikan efek jera serta menekan angka peredaran gelap narkoba di wilayah Lombok Barat.

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Lombok Post Online
peredaran Lombok Barat Barang Bukti Sabu Narkoba