MATARAM-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memastikan semua perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi NTB membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Meski pun, hingga H-7, masih ada beberapa perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya terkait pembayaran THR.
“Kami menerima lima aduan dari pekerja baik dari telpon maupun yang datang ke posko pengaduan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan kepada Lombok Post, Jumat (21/4).
Lima aduan tersebut diterima Disnaker Kota Mataram Hari Senin (17/4) lalu. Para karyawan yang melapor mengaku belum juga menerima THR mereka dari perusahaan.
Padahal, mengacu pada aturan edaran wali Kota Mataram, pembayaran THR harusnya diberikan setidaknya H-7 sebelum Idul Fitri. Namun hingga Senin lalu, beberapa perusahaan belum memberikan kejelasan kepada karyawannya. “Itu yang kemudian kami tindak lanjuti ke perusahaan. Kami mediasi mereka dan Alhamdulillah, selasa semua sudah di bayar,” jelas dia.
Perusahaan yang didatangi di antaranya perusahaan air minum kemasan. Mereka semua menurut Rudi kooperatif membayarkan THR karyawannya. Hanya memang ada keterlambatan. “Besarannya satu kali gaji dan antara perusahaan dan karyawan sama-sama sepakat. Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ditanya terkait THR bagi pegawai honorer di instansi pemerintah, Dinas Tenaga Kerja mengatakan sudah disiapkan oleh masing-masing OPD sesuai arahan wali kota. “Tapi kalau kami di Dinas Tenaga Kerja memang dari tahun dulu sudah memberikan bingkisan dan THR kepada honorer,” ucapnya.
Pihaknya sudah menyisihkan anggaran meski tidak sebesar satu kali gaji. “Pak wali kemarin sudah menyiapkan skema seperti itu, THR bagi honorer sebesar satu kali gaji honorer. Cuma terkendala aturan. Ini akan menjadi atensi karena beberapa daerah lain bisa dilakukan,” ujar Rudi.
“Kalau terkait honorer itu ranahnya Kemendagri dan KemenPAN-RB,” paparnya. (ton/r9) Editor : Wahyu Prihadi