Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nanang Samodra Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Tahap IV

Wahyu Prihadi • Jumat, 16 Juni 2023 | 16:42 WIB
Photo
Photo
MATARAM-Sosiaslisasi 4 pilar MPR RI Tahap IV diadakan Rabu (17/5), di Aula Abdurrahim, Universitas Islam Al Azhar, Mataram. Peserta terdiri atas mahasiswa, dosen, dan karyawan perguruan tinggi tersebut.

Nanang Samodra, anggota MPR RI bertindak selalu narasumber. Dia memaparkan konsep paham konstitusionalisme sebagai latar belakang sejarah terbentuknya UUD Negara RI tahun 1945. "Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara," jelas pria bergelar doktor tersebut.

Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang Undang Dasar. Dapat pula tidak tertulis. Dalam tata urutan perundang-undangan suatu negara, Undang-Undang Dasar menempati tempat tertinggi.

Sedangkan dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi. Yang menetapkan antara lain: Pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan. "Dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat," ucapnya.

Konstitusi dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.

Nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktik penyelenggaraan negara turut memengaruhi perumusan pada naskah Undang-undang dasar.

Dengan demikian, suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosifis, sosiologis, politis, dan historis perumusan yuridis suatu ketentuan undang-undang dasar perlu dipahami dengan seksama. Untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal undang-undang dasar.

Dijelaskan politisi Demokrat itu, kebutuhan akan naskah undang-undang dasar merupakan sesuatu yang niscaya. Seluruh negara memiliki undang-undang dasar, walau pun sampai saat ini, Inggris dan Israel dikenal tidak memiliki satu naskah undang-undang dasar tertulis.

Undang-undang dasar di Inggris dan Israel tidak pernah dibuat, tetapi tumbuh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktik ketatanegaraan.

Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. "Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi," jelasnya.

Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental sifatnya karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, agar peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Konstitusi lanjut Nanang menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme, memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan, serta instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal kepada organ-organ kekuasaan negara.

Kekuasaan lanjut mantan sekda NTB itu dibutuhkan oleh negara karena memberi kekuatan vital bagi penyelenggaraan pemerintahan. Namun harus diwaspadai tatkala kekuasaan itu terakumulasi di tangan penguasa tanpa dibatasi konstitusi.

Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

"Sebagai hukum dasar, perumusan isinya disusun secara sistematis mulai dari prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar. Dilanjutkan dengan perumusan prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya yang disusun secara berurutan," sambungnya.

Meski pun perumusan undang-undang dasar bersifat garis besar, haruslah disusun agar ketentuan yang diatur tidak menimbulkan multi interpretasi. Yang dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh para penyelenggara negara.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi antara lain, siapa yang menginisiasi konsep naskah undang-undang dasar di Indonesia untuk pertama kalinya. Mengingat dalam berbagai forum diskusi masih ditemukan anggapan bahwa kemerdekaan Indonesia itu merupakan hadiah dari Pemerintah Jepang.

Ada juga yang menanyakan bagaimana kira-kira keputusan yang akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait adanya judicial review terhadap Undang-undang Pemilihan Umum. Apakah akan menganut pemilihan terbuka seperti masa sebelumnya atau tertutup. Lainnya, apa perbedaan antara konstitusi dengan undang-undang dasar, karena ada terdapat beberapa negara yang tidak memiliki hukum dasar yang tertulis.

Lalu bagaimana sebaiknya sistem pemerintahan yang cocok untuk Negara Indonesia, apakah sistem presidensial atau sistem parlementer, ditinjau dari Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki jumlah suku bangsa yang amat banyak. Apa sebenarnya yang menjadi peran dari Mahkamah Konstitusi, karena ada kecenderungan Mahkamah Konstitusi selain mencoret isi pasal-pasal dalam undang-undang, juga mengubah dan bahkan menambah bunyi pasal-pasal tadi. "Turut ditanyakan apa bedanya dengan anggota DPR RI yang jumlahnya 575 dibandingkan dengan jumlah anggota Mahkamah Konstitusi yang hanya 9 orang," pungkas Nanang.

Aneka pertanyaan itu memantik diskusi mendalam para peserta. (yuk/r9) Editor : Wahyu Prihadi
#mpr ri #H Nanang Samodra #sosialisasi empat pilar