LombokPost - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019.
Dua tersangka yakni MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana. Kini, keduanya ditahan di Rutan Raba Bima, Rabu malam (22/5).
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima. "Iya benar, sudah ada tersangka. Ada dua orang," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lombok Post.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Raba Bima selama 20 hari pertama. "MS selaku PPK dan SA selaku konsultan sudah ditahan di Rutan Bima terhitung sejak hari ini," sebutnya.
"Penahanan 20 hari pertama tersebut akan berakhir pada tanggal 10 Juni nanti dan dapat diperpanjang lagi," ujarnya.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (man/r8)
Editor : Jelo Sangaji