LombokPost - Malang benar nasib Lesti Kejora karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana di bidang kekayaan intelektual.
Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak cipta lagu.
Istri Rizky Billar itu dilaporkan oleh seorang pencipta lagu ke Polda Metro Jaya, Minggu, 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu, saat konperensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indrasi menjelaskan IS selaku kuasa hukum pelapor berinisial YM alias YD melaporkan artis cantik tersebut.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” ungkap Kombes Pol Ade.
Kombes Pol Ade menambahkan, laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan Lesti Kejora menyanyikan sejumlah lagu ciptaan pelapor.
Sejumlah lagu yang diyanyikan itu juga diunggah Lesti ke akun Youtube tanpa izin yang resmi.
Lagu-lagu tersebut disebut telah dipublikasikan secara digital tanpa izin pencipta sejak tahun 2018 lalu.
Sementaea YD mengklaim bahwa ia memiliki hak cipta atas lagu-lagu tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM.
"LK mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.
Untuk memperkuat laporan tersebut, pelapor pun sudah memberikan bukti terkait dugaan pelanggaran pidana di bidang intelektual tersebut.
Buktinya berupa flashdisk yang berisi data rekaman, dokumen resmi hak cipta, serta tangkapan layar unggahan akun Youtube terkait.
Dengan adanya laporan tersebut, maka Lesti Kejora terancam hukuman penjara, maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Hukuman tersebut akan dijalankan istri Rizky Billar itu bila ia benar-benar dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.***
Editor : Siti Aeny Maryam