LombokPost – Setelah Lesti Kejora angkat suara melalui kuasa hukumnya, kini giliran Ariel Noah ikut bersuara terkait masalah yang dihadapi istri Rizky Billar itu.
Ya, saat ini Lesti Kejora sedang dilaporkan oleh Yoni Dores melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rizky Billar Malah Menanganggapinya dengan Santai
Menangapi masalah itu, Ariel Noah sedari awal memang tidak setuju dengan adanya artis yang bisa dipidana, bila menyanyikan lagu ciptaan orang lain tanpa izin.
Tentu saja, hal ini akan berdampak pada dunia musik di tanah air. Contoh paling kecil adalah, penyanyi kafe yang sering menyanyikan lagu Indonesia.
“Nah ini takutnya kalau ini dibairin berlarut-larut, kalau orang takut nyanyiin lagu Indonesia, ya mendingan nyanyiin lagu luar lah,” ujar Ariel Noah saat menjadi bintang tamu di Podcast Youtube TS Media, baru-baru ini.
Baca Juga: Akhirnya Lesti Kejora Angkat Suara Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Begitu juga dengan kasus yang dialami Agnes Mo. Ariel Noah juga sempat menyinggung masalah itu juga terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
“Selain kalah sementara di perdata, Agnes itu bisa lagi dilaporkan pidananya juga, dengan ancaman penjara,” paparnya.
Ariel pun hubungannya dengan kasus yang dialami Lesti Kejora belakangan ini. Meski tak langsung menyebut nama Lesti, namun Ariel merasa ikut prihatin dengan kasus tersebut.
Terlebih lagi, ada ancaman hukuman, berupa kurungan penjara yang menanti, bila artis tersebut terbukti bersalah.
"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar beberapa tahun lalu. Kalau gak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," papar Ariel.
Atas dasar itu, lagi-lagi Ariel merasa disetujui bila ada penyanyi yang masuk penjara, gara-gara menyanyikan lagu orang lain tanpa izin.
Baca Juga: Penasaran Kapan Idul Adha 2025? Simak Penjelasan Kemenag Ini
"Kok kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," ujar Ariel.
Karena bagaimana pun menurutnya, pelanggaran seorang penyanyi dalam berkarya, harusnya masuk ke ranah perdata.
“Karya itu bisa pidana bukan ya, lebih ke perdata.kecuali, kalau karya itu digandakan, baru itu pembajakan,” ungkap Armand Maulana menimpali yang juga menjadi bintang tamu di podcast tersebut.
Diketahui sebelumnya, kabar tak sedap menimpa artis dangdut cantik tersebut. Ia dilaporkan oleh Yoni Dores melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya, Minggu, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Usulan Korpri Terkait Penambahan Batas Usia Pensiun PNS Jadi Sorotan Anggota DPR RI
Pelapor melaporkan dilaporkan karena dianggap telah mempublikasikan dan mempublikasikan lagu ciptaan pelapor tanpa izin yang resmi.
Lesti Kejora pun disangkakan lewat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, maka ancaman hukuman yang sangat menanti sangat berat yakni kurungan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.***
Editor : Kimda FaridaSumber : YouTube TS Media