LombokPost-Nama pengusaha migas Muhammad Riza Chalid kembali mencuat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Meski sudah menyandang status tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena diduga berada di Singapura.
Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, yang disebut terlibat dalam penunjukan langsung Terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi dan penyusunan formula Pertalite yang dinilai melawan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, keberadaan Riza di luar negeri menjadi kendala dalam proses penahanan. Bahkan, Riza sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan, namun selalu mangkir tanpa penjelasan.
"Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (10/7).
Qohar menyebut, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Singapura.
Kejagung juga tengah menyiapkan langkah paksa demi mempercepat proses penegakan hukum terhadap tersangka korupsi minyak tersebut.
"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," tegas Qohar.
Berbeda dengan Riza Chalid, delapan tersangka lain dalam kasus korupsi Pertamina ini langsung ditahan oleh penyidik setelah diperiksa kesehatannya. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juli 2025.
Penetapan sembilan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang Kejagung. Total 273 saksi telah diperiksa dan 16 orang ahli dari berbagai bidang dilibatkan untuk mengusut tuntas korupsi minyak yang diduga merugikan negara dan perekonomian secara signifikan.
"Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik," lanjut Qohar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung terus memantau pergerakan Riza Chalid di Singapura dan menyiapkan langkah hukum agar sang "raja minyak" tak luput dari jerat hukum dalam skandal korupsi migas ini.
Editor : Akbar Sirinawa