Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Karang Bagu Digerebek, Pembeli Ditangkap, Penjual Sabu Lolos

Administrator • Jumat, 8 November 2019 | 15:05 WIB
PERANGI NARKOBA: Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (dua dari kanan) bersama jajarannya memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan sabu asal Aceh dengan tersangka pasutri asal Aikmel, Lombok Timur, di Mapolda NTB, Seni
PERANGI NARKOBA: Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (dua dari kanan) bersama jajarannya memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan sabu asal Aceh dengan tersangka pasutri asal Aikmel, Lombok Timur, di Mapolda NTB, Seni
MATARAM-Tim Satnarkoba kembali menggerebek kawasan Karang Bagu, Mataram. Dari penggerebekan itu polisi gagal menciduk penjual narkoba.

Kapolresta Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Pada operasi itu, polisi menangkap enam orang. ”Enam orang itu berada di rumah pelaku yang menjadi target operasi,” kata Saiful, kemarin (7/11).

Dari enam orang tersebut, satu orang berinisial DO ditetapkan menjadi tersangka. Pria berusia 27 tahun itu kedapatan mengantongi sabu di saku celananya. ”Berat sabunya 1,80 gram,” terangnya.

DO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perempuan berinisial NU. Dia sering membeli narkoba jenis sabu pada perempuan yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga di Karang Bagu. ”NU masih buron,” kata Saiful.

NU berhasil melarikan diri saat operasi penggerebekan. NU berlari ke rumah-rumah warga. “Tetapi tidak berhasil kita temukan,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan di rumah NU, petugas mendapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya, plastik bening berisikan sabu berat 0,34 gram, korek gas api, bong sabu, dan beberapa klip plastik. ”Kuat dugaan, kalau NU bertindak sebagai pengedar,” kata dia.

Saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap NU. Saiful mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan NU dipersilakan melapor ke petugas.

Sementara itu, DO mengaku sudah cukup lama mengonsumsi narkoba. Dia mengenal narkoba kali pertama dari rekannya. ”Sudah sembilan tahun saya nyabu,” kata pria itu sambil bergegas menuju tahanan dengan pengawalan polisi.

Akibat perbuatannya DO dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (arl/r2) Editor : Administrator
#Sabu #Narkoba