Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

20 Pedagang Pasar ACC Ampenan Jadi Korban Pungli

Administrator • Senin, 2 Maret 2020 | 23:32 WIB
PASAR TRADISIONAL: Seorang pedagang cabai melakukan transaksi dengan pembelinya di pasar Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
PASAR TRADISIONAL: Seorang pedagang cabai melakukan transaksi dengan pembelinya di pasar Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
MATARAM-Inspektorat Kota Mataram merampungkan pemeriksaan terhadap pungli di Pasar ACC, Ampenan. ”Sudah kita berikan rekomendasi kepada dinas terkait,” kata Inspektur Kota Mataram Lalu Alwan Basri.

Isi rekomendasi tak ingin dibuka inspektorat lebih dalam. Terutama yang berkaitan dengan sanksi terhadap oknum. Pastinya, di rekomendasi, inspektorat memberikan gambaran mengenai kondisi yang terjadi ketika peristiwa pungli terjadi. Juga setelah itu.

Selama pemeriksaan kemarin, inspektorat sudah mengambil keterangan dari beberapa pihak. Seperti juru pungut, petugas keamanan, petugas kebersihan, penjaga malam, kepala pasar dan wakilnya, hingga mantan kepala pasar.

Seluruhnya dikroscek dan dikonfirmasi petugas,” ujarnya..

Hasil pemeriksaan, kata Alwan, ada beberapa pedagang yang memang dipungut biaya secara tidak resmi. Bukan saja mereka yang berada di los baru, tapi juga di los lama. Pedagang dipungut dari nominal Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Indikasinya dilakukan terhadap pedagang di los baru. Jumlah (korban) lebih dari 20 pedagang,” beber Alwan.

Selain jumlah korban, inspektorat juga menelusuri aliran uang pungli. Mengenai ini, Alwan memastikan uang pungli terhenti di pasar. Diduga untuk kepentingan orang-orang yang ada di Pasar ACC saja.

Permainan pungli di pasar ya seperti itu,” tuturnya.

Alwan menerangkan, pemeriksaan di inspektorat sudah rampung. Hasil berupa rekomendasi juga telah diberikan kepada OPD terkait, yakni Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

Apakah rekomendasi berisi mengenai pemecatan terhadap juru pungut yang terlibat. Atau sanksi mencopot jabatan kepala pasar sebagai bentuk tanggung jawab, tak dijawab Alwan secara gamblang. Yang pasti kewenangan itu berada di pimpinan OPD terkait.

Keputusannya kita beri ke kepala OPD,” imbuh Alwan.

Setelah memberikan rekomendasi, inspektorat harus memfinalkan laporan. Yang ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH). Mengingat kasus ini semua diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram.

Sementara itu, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menegaskan, rekomendasi dari inspektorat harus dijalankan. Apalagi ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dari pimpinan. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa menjadi preseden buruk.

Kepala daerah tidak boleh tidak menindaklanjuti. Nanti tetap akan dijalankan,” katanya.

Kata Ahyar, pasar memiliki posisi penting dan strategis. Sebagai tempat berkumpulnya warga yang melakukan kegiatan perekonomian.

Tugas kepala pasar, bukan sekadar mengatur pedagang. Bukan hanya keliling pagi-pagi untuk memungut retribusi. Tapi bagaimana bisa menjaga dan memelihara segala aset yang ada di pasar. Termasuk mencegah terjadinya pungli.

Retribusi harus sesuai ketentuan. Bukan main pungut seenaknya. Di sana ada aturan dan ketentuan, kepala pasar lebih tahu itu,” ujarnya.

Ahyar menegaskan, semua kepala pasar harus taat aturan. Masih adanya pungli membuat dirinya sangat prihatin. ”Kok masih ada pungli-pungli itu. Semua orang sekarang bisa mengawasi,” cecar Ahyar.

Lebih lanjut, Ahyar menyebut masyarakat sekarang sudah pintar. Semua orang bisa mengawasi proses pembangunan. Masyarakat bisa menilai mana yang salah dan tidak. Karena itu, selaku pimpinan, Ahyar ingin memastikan bawahannya bekerja dengan baik. Bersih. Bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Jadi tolong, supaya tidak main-main lagi. Tidak ada pungli lagi,” tegasnya sekali lagi. (dit/r5) Editor : Administrator
#Inspektorat Kota Mataram #Pasar Ampenan #Pungli