MATARAM—Jaksa belum puas dengan putusan majelis hakim atas prkara korupsi penggunaan dana CSR PDAM. Mereka melayangkan banding atas perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Sahyan. ”Kita sudah layangkan banding,” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan, kemarin (9/3).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sahyan dengan hukuman setahun sembilan bulan penjara. Tetapi, hakim berpendapat lain, Sahyan divonis 6 bulan 22 hari.
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa karena telah menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim. ”Kalau perintah untuk membebaskan sudah kita jalankan,” ujarnya.
Tetapi, putusannya itu belum inkrah. Sebab, kasus itu masih dalam proses banding. ”Nanti kalau majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi) berpendapat lain dan memerintahkan untuk menahan. Sahyan kita tahan lagi nanti,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jaksa melayangkan banding karena hukuman yang diterima Sahyan tidak memenuhi rasa keadilan. ”Vonis yang diterimanya belum dua pertiga dari tuntutan jaksa,” jelasnya.
Tak hanya itu, adanya perbedaan pandangan hukum terhadap perkara tersebut juga menjadi dasar jaksa menuntut 1 tahun sembilan bulan. Hakim berpendapat, perhitungan kerugian negara dalam perkara itu bukan actual loss. ”Mereka (majelis hakim) menyebut kerugian negaranya hanya Rp 5 juta,” ujarnya.
Munculnya kerugian negara itu dari pemotongan biaya transportasi selama menyalurkan dana CSR dari PDAM . Sedangkan, jaksa berpendapat kerugian negaranya itu sebenarnya actual loss. Sebab proses penyalurannya tidak sesuai aturan.
”Dana CSR yang diterima itu kan Rp 165 juta. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi Sahyan. Penggunaan anggaran itu tidak dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujarnya. (arl/r2)
Editor : Administrator