Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Meresahkan, Polda NTB Buru Sembilan Akun Facebook Penyebar Hoaks Korona

Administrator • Senin, 23 Maret 2020 | 18:31 WIB
DIINTEROGASI: Sejumlah terduga penyebar hoaks konten virus korona diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sumbawa, Minggu (8/3). (FOTO : Ditkrimsus Polda NTB)  
DIINTEROGASI: Sejumlah terduga penyebar hoaks konten virus korona diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sumbawa, Minggu (8/3). (FOTO : Ditkrimsus Polda NTB)  

MATARAM—Tim  cyber troops Polda NTB mencatat,  sembilan akun terdeteksi menyebarkan hoaks virus korona di NTB. Enam akun facebook berada di pulau Lombok dan tiga di Pulau Sumbawa. ”Semua masih kita telusuri,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri, kemarin (22/3).


Dari sembilan akun yang terdeteksi itu baru satu pemilik akun yang sudah terdeteksi dan menjalani proses hukum. ”Tinggal delapan pemilik akun facebook  yang kita masih kejar,” jelasnya.


Orang beserta alamatnya masih dalam penelusuran tim cyber troops. Jika sudah ditemukan, penyelidik bakal melakukan penangkapan. ”Saya tidak bisa sebut nama. Karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.


Tim masih terus bekerja menelusuri alamat para terduga pelaku penyebar hoaks tersebut. ”Tunggu saja info selanjutnya,” kata Yusuf.


Dia belum bisa menargetkan kapan delapan pemilik akun terduga penyebar kabar hoaks mengenai korona itu ditangkap. ”Kalau kita mau secepatnya  sih.  Semua harus bisa ditangkap,” ungkapnya.


Upaya itu dilakukan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak asal menyebarluaskan isu yang belum tentu kebenarannya di media sosial. ”Menyebarluaskan isu tidak benar dapat dipidana,” tegasnya.


Semua itu dilakukan demi menjaga dan menciptakan kondusifitas daerah ditengah wabah virus korona. ”Kita berdoa semoga wabah virus ini selesai dan masyarakat kembali menjalani kegiatan sebagaimana mestinya,” tutupnya.  


Hati-hati Sebar Informasi Korona


Polisi memberikan sinyal ancaman. Jangan coba sebar berita hoaks terkait penyebaran virus korona di media sosial. ”Kalau menyebarkan isu hoaks virus korona bakal segera ditindak,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.


Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang ITE atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ”Makanya perlu di cek sebelum menyebarluaskan berita,” kata dia.


Saat ini virus korona sedang mewabah. Masyarakat  panik dengan penyebarannya. ”Jangan sampai membuat masyarakat makin panik dengan isu hoaks yang disebarluaskan di media sosial,” imbaunya.


Untuk bisa memastikan kebenaran isu tersebut harus dibandingkan dengan data lain yang memang memiliki kompetensi memberikan informasi itu. ”Misalnya cek di website milik Dinas Kesehatan. Mereka kan memiliki Satgas penanggulangan virus korona,” ujarnya.


Lembaga itu memiliki data-data resmi setiap harinya mengenai data virus korona. Pengecekan itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran informasi itu. ”Agar tidak terjadi disinformasi yang dapat meresahkan masyarakat,” kata dia.


Artanto mengingatkan, isu hoaks terkait virus korona itu sangat meresahkan masyarakat. Mengingat, orang yang sudah terjangkit semakin bertambah di Indonesia. ”Di NTB dipastikan belum ada yang positif. Beberapa orang masih dalam pengawasan. Jadi, jangan membuat berita yang tidak-tidak,” tegasnya (arl/r2

Editor : Administrator
#polda ntb #Virus Korona #Hoaks Korona