Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pabrik Bata Ringan, Lee Jong Kwak Menang di Tingkat Banding

Administrator • Jumat, 27 Maret 2020 | 23:53 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI: Suasana persidangan di PN Praya Lombok Tengah, atas perkara Direktur PT Mulia Jaya Lee Jong Kwak,  (27/2/20) lalu.(Dedi/Lombok Post)
PEMERIKSAAN SAKSI: Suasana persidangan di PN Praya Lombok Tengah, atas perkara Direktur PT Mulia Jaya Lee Jong Kwak, (27/2/20) lalu.(Dedi/Lombok Post)
MATARAM-Bisnis  bata ringan antara pengusaha Korea Lee Jong Kwak  alias Mr Lee dengan pengusaha asal Tiongkok Rui Jun berakhir di pengadilan. Mr Lee berinvestasi Rp 30 miliar dengan jumlah perhitungan saham sebanyak 51 persen.

Sedangkan Rui Jun menyediakan peralatan hingga pemeliharaan mesin dengan jumlah investasi  dengan nilai saham sebesar 49 persen. Seiring berjalannya waktu, Rui Jun memiliki kekurangan uang untuk mengadakan mesin.

Lalu, Rui Jun meminjam uang Rp 3,6 miliar kepada Lee Jong Kwak. Bahkan, Rui Jun juga telah menjual saham yang dimilikinya sebanyak 10 persen kepada Lee Chang, dan Bai Ning.

Hingga pada akhirnya, Lee Jong Kwak melayangkan gugatan terhadap Rui Jun. Pada pengadilan tingkat pertama Lee Jong Kwak kalah. Selanjutnya, Lee Jong Kwak selaku penggugat melayangkan banding. Dari upaya banding tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan seluruhnya.

Dari data SIPP PN Praya  ada beberapa poin yang disebutkan dalam amar putusan perkara Nomor 13/PDT/2020/PT.MTR  tersebut. Ketua majelis hakim PT Nyoman Gede Wirya menyatakan penggugat sah sebagai pemegang saham mayoritas mengalihkan hutang tergugat menjadi saham Rp 7,6 miliar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga berpendapat perbuatan hukum tergugat yang terlambat mengirimkan mesin-mesin produksi serta menyabotase mesin-mesin tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga, penggugat menderita kerugian berupaa materiil mapun moril.

Hakim juga menetapkan kerugian yang diderita penggugat jumlahnya mencapai Rp 45 miliar. Rinciannya, keterlambatan pengiriman dan pemasangan mesin-mesin Rp 10 miliar; kerugian akibat sabotase mesin-mesin Rp 10 miliar, dan kerugian moril penggugat Rp 25 miliar.

Di poin ke tujuh putusan majelis hakim menyebutkan, sisa investasi tergugat Rp 2.348.927.970 dapat diambil alih penggugat dengan cara pemindahan buku atau cara-cara lain. Tergugat diminta untuk mematuhi penyerahan sisa investasi tersebut.

Di poin kesembilan hakim memutuskan membatalkan perjanjian kerjasama patungan yang dibuat di notaris.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Mataram I Gusti Lanang Dauh membenarkan putusan tersebut sudah dikeluarkan. Putusannya, juga sudah dilampirkan di website SIPP PT Mataram. ”Ya, sudah vonis itu. Berkasnya sudah diserahkan ke PN Praya,” kata Lanang.

Dia tidak bisa menerangkan lebih jauh terkait substansi kasusnya. Yang pasti, kalau sudah tercantum di website putusannya itu berarti memang sudah dikeluarkan oleh PT. ”Untuk mengetahui substansinya silakan ke PN Praya. Saya tidak hafal karena saat ini masih cuti perayaan hari raya nyepi,” kelitnya.

Sementara itu, Emil Siain penasihat hukum Lee Jong Kwak tidak bisa menjelaskan lebih banyak terkait putusan tersebut. Sebab, salinan putusannya belum diterima. ”Nanti kalau sudah saya terima dan pelajari putusannya baru saya bisa lebih banyak,” kata Emil.

Dia juga belum mengetahui apakah dari pihak Rui Jun bakal melayangkan kasasi atau tidak. ”Kita lihat saja nanti. Kalau mereka kasasi jelas kita harus siapkan memori kasasinya,” pungkasnya. (arl/r2) Editor : Administrator
#Lee Jong Kwak #Bata Ringan