Tim langsung mendatangi lokasi. Pria berusia 36 tahun itu masih beraksi mengambil kabel tersebut. ”Saat akan ditangkap, pelaku berhasil kabur,” ujarnya.
Dia masuk ke semak-semak yang berada di pinggir lokasi gudang kabel. Ketika ditelusuri wilayah semak-semak tersebut, Sulaimi tak berkutik. ”Kita tangkap dia saat bersembunyi di semak-semak,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dia masuk ke halaman gudang material dengan cara melompati pagar sebelah barat. Sesampainya di gudang PLN, kabel tanpa kulit hasil berbahan aluminium dan baja itu jadi incarannya. ”Kabel PLN itu berukuran 30 meter,” ujarnya.
Diperkirakan harga barang hasil curiannya mencapai Rp 3 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. ”Alasan mencuri karena alasan ekonomi,” kata dia.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk bui. ”Tetapi, belum juga kapok,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sulaimi dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (arl/r2) Editor : Administrator