Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bebas dari Penjara, Gojin Curi Speaker di BTN Sweta

Administrator • Minggu, 19 April 2020 | 23:21 WIB
BELUM KAPOK: Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur memperlihatkan barang bukti hasil curian Gojin, Sabtu (18/4).(HARLI/LOMBOK POST)
BELUM KAPOK: Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur memperlihatkan barang bukti hasil curian Gojin, Sabtu (18/4).(HARLI/LOMBOK POST)
MATARAM-Hariadi alias Gojin belum juga kapok. Residivis yang belum lama keluar dari penjara  kembali masuk bui. ”Pelaku mencuri speaker di Jalan Edelwis BTN Sweta,” kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur, Sabtu (18/4).

Gojin masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok pagar. Lalu Gojin merusak jendela rumah korban. ”Masuknya lewat jendela,” jelasnya.

Di dalam rumah dia melihat beberapa barang elektronik. Namun, dia tidak mengambil seluruhnya. ”Dia hanya mengambil salon speaker saja,” bebernya.

Dari hasil olah TKP, tim Resmob Polsek Cakranegara mengumpulkan keterangan saksi. Ternyata mengarah ke ciri-ciri Gojin. ”Kita tahu cirinya pelaku karena sudah enam kali keluar masuk penjara,” jelasnya.

Tim yang sudah mengantongi alamatnya, langsung mengembangkan kasus. Gojin ditangkap di rumahnya, Lendang Lekong Sayo, Turida, Mataram. ”Di dalam rumahnya kita temukan salon yang dicuri di rumah korban,” kata dia.

Dari keterangan Gojin,  dia bakal menjual salon tersebut dengan harga Rp 1 juta. Itu digunakan untuk untuk memenuhi kebutuhan seharinya. ”Alasan karena desakan ekonomi,” jelasnya.

Gojin dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r2) Editor : Administrator
#Kriminal #penjara #maling #Mataram