Gojin masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok pagar. Lalu Gojin merusak jendela rumah korban. ”Masuknya lewat jendela,” jelasnya.
Di dalam rumah dia melihat beberapa barang elektronik. Namun, dia tidak mengambil seluruhnya. ”Dia hanya mengambil salon speaker saja,” bebernya.
Dari hasil olah TKP, tim Resmob Polsek Cakranegara mengumpulkan keterangan saksi. Ternyata mengarah ke ciri-ciri Gojin. ”Kita tahu cirinya pelaku karena sudah enam kali keluar masuk penjara,” jelasnya.
Tim yang sudah mengantongi alamatnya, langsung mengembangkan kasus. Gojin ditangkap di rumahnya, Lendang Lekong Sayo, Turida, Mataram. ”Di dalam rumahnya kita temukan salon yang dicuri di rumah korban,” kata dia.
Dari keterangan Gojin, dia bakal menjual salon tersebut dengan harga Rp 1 juta. Itu digunakan untuk untuk memenuhi kebutuhan seharinya. ”Alasan karena desakan ekonomi,” jelasnya.
Gojin dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r2) Editor : Administrator