Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades Bukit Tinggi Gunungsari Minta Penangguhan Penahanan

Administrator • Rabu, 8 Juli 2020 | 20:46 WIB
Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P (Harli/Lombok Post)
Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kepala Desa Bukit Tinggi, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) Ahmad Muttakin terjerat kasus dugaan  pungli dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Penyidik Polda NTB kini masih menahannya dan  Muttakin melayangkan surat penangguhan penahanan. ”Ya, kita sudah terima surat penangguhan penahanannya,” kata Dirreskriimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P, Selasa (7/7).

Sampai saat ini, pihaknya belum memutuskan apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak. ”Kita masih pelajari permohonannya,” jelasnya.

Untuk menentukan permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan, harus melalui gelar perkara. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan pimpinan. ”Tunggu saja seperti apa keputusannya,” kata dia.

Muttakin sebelumnya ditangkap tim Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan pemotongan dana BLT.

Menurut polisi pemotongannya mencapai Rp 150 ribu per orang dari setiap penerima. ”Kita dapatkan barang bukti Rp 53 juta saat ditangkap,”jelasnya.

Penyaluran dana BLT sudah diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahaan pengelolaan dana desa. Disebutkan, dana yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp 600 ribu per orang.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Memeriksa sejumlah saksi dari penerima. ”Masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Muttakin diduga melanggar pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Ya, dia (Ahmad Muttakin,Red) dijerat pasal 12e,” terangnya. (arl/r2)

  Editor : Administrator
#Lombok Barat #Kades Bukit Tinggi #BLT