Namun, indikasi itu perlu diperkuat lagi. Dengan memeriksa sejumlah saksi dan melihat data yang sudah dikumpulkan penyelidik. ”Saat ini kan masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Baru beberapa saksi yang sudah diperiksa. Diantaranya, Mantan Kades Sesait Aerman; Mantan Kasi Kesra, Sesait Abdurrahman; dan Bendahara Desa Sesait di tahun 2019, Mustafa Kamal. Ditambah lagi, sejumlah anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Kades terpilih tahun 2019.
Sementara itu, sekdes Sesait yang menjabat di tahun 2019, Dedi Supriyadi sudah dilayangkan panggilan. ”Kita sudah panggil. Tetapi, saya belum tahu pasti kalau Sekdesnya hadir atau tidak,” bebernya.
Yusuf menjelaskan setelah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) selesai, penyelidik akan melakukan gelar. Apakah kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak. ”Setelah gelar baru kita tentukan naik penyidikan atau tidak,” kata dia.
Yang menentukan dinaikkan status ke penyidikan juga ada dugaan kerugian negara. Untuk memenuhi itu, tentu tim bakal menghitung melalui audit investigasi terlebih dahulu. ”Nanti diperkuat dengan audit dari lembaga auditor,” terangnya.
Diusutnya kasus tersebut berawal dari temuan Inspektorat KLU. Dalam temuannya, Desa Sesait tidak memiliki laporan pertanggungjawaban APBDes 2019.
Begitu juga dengan berkas pelaksanaan pembangunan desa tahun 2019. Pejabat desa tidak mencantumkannya dalam sistem keuangan desa (Siskeudes).
Akibat temuan itu, Dana Desa Sesait tahun anggaran 2020 tidak dapat dicairkan dan program pembangunan desa terhambat.
Terkait dengan temuan tersebut, Yusuf mengatakan bahwa pihak Inspektorat belum diklarifikasi. ”Dari Inspektorat, kemarin kita panggil tapi katanya berhalangan hadir, jadi kita agendakan lagi untuk bisa hadir,” kata Yusuf.
Pada tahun 2019, Desa Sesait total dana desa mengelola dana desa sebesar Rp 2,45 miliar.
Dalam realisasi anggarannya di tahun 2019, ada beberapa catatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (arl/r2) Editor : Administrator